Suaragenerasibangsa.com✓Pasuruan, 16 Februari 2026 — Ancaman terhadap kebebasan pers kembali terjadi. Seorang wartawan media Cakra Nusantara, Supriadi, didatangi dan diancam menggunakan senjata tajam jenis celurit oleh oknum perangkat Desa Sebalong, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Peristiwa ini diduga kuat berkaitan dengan pemberitaan soal kerusakan lahan pertanian akibat aktivitas tambang atau galian C di desa tersebut.
Berdasarkan keterangan korban, insiden bermula saat dirinya ditelepon oleh seorang perangkat desa berinisial ACH yang menanyakan keberadaannya. Tak lama berselang, dua orang berinisial ADC (35), perangkat desa, dan HRY (50), petani, mendatangi rumah korban sekitar pukul 14.00 WIB. Keduanya masuk ke dalam rumah dengan membawa celurit dalam kondisi terbuka.
Tanpa banyak bicara, celurit diayunkan hingga tiga kali ke arah korban. Beruntung, Supriadi berhasil menghindar sehingga tidak mengalami luka fisik. Ketegangan baru mereda setelah istri HRY, berinisial RS, datang dan melerai. Namun situasi belum sepenuhnya aman. Di luar rumah, seorang lagi berinisial PJO—yang juga disebut sebagai perangkat desa—menunggu sambil membawa celurit.
Peristiwa ini telah dilaporkan ke Polsek Nguling dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLPM) Nomor: STTLPM/RESKRIM/20/II/2026/SPKT/POLSEK NGULING. Tiga nama—ADC, HRY, dan PJO—dilaporkan atas dugaan pengancaman dengan senjata tajam.
Yang patut digarisbawahi: motif kedatangan para terlapor diduga terkait pemberitaan mengenai dampak tambang terhadap lahan petani di Desa Sebalong. Mereka menduga korban sebagai penulis berita tersebut, meskipun korban membantah.
Jika benar intimidasi ini berkaitan dengan upaya membungkam kritik terhadap tambang, maka persoalannya tidak lagi sekadar pengancaman biasa. Ini menyentuh dua isu fundamental: dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparatur desa dan ancaman langsung terhadap kebebasan pers.
Kita perlu bertanya secara terbuka:
Mengapa perangkat desa terlibat membawa senjata tajam ke rumah warga?
Apakah ada konflik kepentingan antara jabatan publik dan aktivitas tambang di wilayah tersebut?
Sejauh mana pengawasan pemerintah daerah terhadap praktik tambang yang berdampak pada lahan pertanian?
Kabupaten Pasuruan bukan wilayah yang asing dengan polemik tambang galian C. Dampaknya bukan hanya soal lubang di tanah, tetapi juga lubang dalam tata kelola. Ketika kritik dibalas dengan celurit, yang rusak bukan hanya lahan, tetapi juga sendi demokrasi desa.
Aparat penegak hukum harus bergerak cepat dan transparan. Pasal pengancaman dengan senjata tajam jelas bukan delik ringan. Proses hukum yang tegas akan menjadi pesan bahwa kekerasan bukan instrumen untuk membungkam informasi.
Pers bukan musuh. Wartawan bekerja untuk menyampaikan fakta, termasuk jika fakta itu tidak nyaman. Jika setiap kritik dijawab dengan intimidasi, maka yang kita bangun bukan desa yang maju, melainkan budaya takut.
Kasus ini harus menjadi ujian bagi Polsek Nguling dan jajaran kepolisian di Kabupaten Pasuruan: apakah hukum berdiri netral, atau tunduk pada kepentingan tambang?
Satu hal pasti kebebasan pers tidak boleh ditambang. Jika dibiarkan, hari ini celurit diacungkan ke wartawan, besok bisa ke siapa saja yang berani bersuara.
Tim-Redaksi
