Jaka Jatim: Gubernur Mangkir dari Panggilan KPK, Bentuk Pembangkangan terhadap Hukum


Suaragenerasibangsa.com✓Surabaya – Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) menyampaikan kritik keras terhadap ketidakhadiran Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Jawa Timur di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Jaka Jatim menilai, sikap mangkir dari persidangan sebagai saksi tersebut sangat mengecewakan masyarakat, khususnya di tengah tuntutan publik akan transparansi, akuntabilitas, dan keteladanan pejabat publik dalam menghormati proses hukum.

Ketidakhadiran tersebut bukan sekadar persoalan administratif, tetapi mencerminkan lemahnya sensitivitas terhadap tanggung jawab moral dan hukum sebagai kepala daerah.

Padahal, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum Kusnadi, disebutkan adanya dugaan aliran commitment fee dana hibah kepada sejumlah pejabat daerah, termasuk dugaan bagian sekitar 30 persen untuk pimpinan daerah, 5–10 persen untuk Sekda, serta 3–5 persen untuk kepala OPD.

Menurut Jaka Jatim, fakta serius yang tertuang dalam dokumen hukum tersebut seharusnya menjadi alasan utama bagi pejabat publik untuk hadir dan memberikan keterangan secara terbuka, bukan justru menimbulkan kesan menghindar dari forum peradilan.

Dinilai Membangkang Hukum dan Melecehkan KPK

Jaka Jatim juga menegaskan bahwa ketidakhadiran Gubernur dalam memenuhi panggilan resmi Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi tidak dapat dipandang sebagai persoalan sepele.

Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap proses hukum dan mencerminkan rendahnya penghormatan terhadap kewenangan lembaga penegak hukum negara.

“Ketika panggilan resmi JPU KPK tidak diindahkan tanpa alasan yang jelas dan sah, hal itu dapat dimaknai sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi penegak hukum,” tegas Jaka Jatim.

Menurut Jaka Jatim, sikap semacam ini berpotensi menciptakan preseden buruk, seolah-olah pejabat publik dapat memilih kapan akan patuh dan kapan mengabaikan hukum.

“Jika pejabat tinggi saja terkesan mengabaikan panggilan hukum, lalu bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa hukum ditegakkan secara adil?” l

Koordinator Aksi Jaka Jatim, Musfiq, menegaskan bahwa ketidakhadiran Gubernur sebagai saksi merupakan sikap yang sangat disayangkan dan berpotensi melukai rasa keadilan publik.

“Ketika nama seorang pejabat disebut dalam BAP, maka kehadiran di persidangan adalah kewajiban etis dan hukum. Mangkir dari persidangan hanya akan memperkuat kecurigaan publik dan memperdalam kekecewaan masyarakat,” tegas Musfiq.

Ia menilai, sikap tidak kooperatif tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk, seolah-olah pejabat tinggi memiliki ruang untuk mengatur, menunda, atau menghindari proses hukum.

“Jika ini dibiarkan, masyarakat akan semakin sulit percaya bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang jabatan,” lanjutnya.

Ancaman terhadap Wibawa Hukum

Jaka Jatim menegaskan bahwa ketidakhadiran saksi kunci dalam persidangan bukan hanya menghambat pengungkapan kebenaran, tetapi juga melemahkan wibawa lembaga peradilan.

Dalam negara hukum, kehadiran saksi merupakan elemen penting dalam pencarian fakta. Ketika saksi utama tidak hadir, maka proses peradilan berpotensi kehilangan substansi dan makna keadilannya.

“Tidak boleh ada kesan bahwa jabatan lebih kuat daripada hukum. Jika itu terjadi, maka sistem keadilan akan kehilangan legitimasi di mata rakyat,” tegas Musfiq.

Jaka Jatim menilai, keterangan dalam BAP menunjukkan bahwa dugaan penyimpangan dana hibah berlangsung secara sistematis dan terstruktur sepanjang 2019–2024, sehingga penanganan perkara tidak boleh dibatasi hanya pada pelaku lapangan.

Dukungan Tegas kepada JPU KPK dan Majelis Hakim

Di tengah situasi tersebut, Jaka Jatim menyatakan dukungan penuh kepada Jaksa Penuntut Umum KPK serta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk tetap berdiri di atas prinsip independensi, profesionalitas, dan keberanian.

“Kami mendukung JPU KPK dan Majelis Hakim agar tidak gentar terhadap tekanan politik maupun kekuasaan, serta tetap konsisten membongkar seluruh fakta hukum,” ujar Musfiq.

Menurut Jaka Jatim, seluruh aliran dana hibah, baik pokir maupun non-pokir, harus diungkap secara transparan, dan semua pihak yang disebut dalam BAP wajib dipanggil tanpa kompromi.

Desakan Tindakan Tegas Tanpa Toleransi

Jaka Jatim menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh dijalankan secara lunak terhadap pejabat publik.

“Jika pihak yang dipanggil terus mangkir tanpa alasan sah, maka aparat penegak hukum harus bertindak tegas. Penjemputan paksa adalah langkah hukum yang sah untuk menjaga martabat pengadilan dan kepastian hukum,” tegas Musfiq.

Ia menambahkan bahwa sikap ragu-ragu dalam penegakan hukum justru membuka ruang intervensi dan memperlemah pesan pemberantasan korupsi.

“Hukum yang tidak tegas hanya akan melahirkan ketidakadilan baru,” ujarnya.




Jaka Jatim menilai, kasus dana hibah ini merupakan cermin persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan daerah dan pengawasan anggaran publik.

Ketidakhadiran Gubernur sebagai saksi dinilai telah mencederai harapan masyarakat akan kepemimpinan yang bertanggung jawab, berintegritas, dan menghormati supremasi hukum.

“Kami mendesak Gubernur dan seluruh pihak yang disebut dalam BAP untuk menghormati pengadilan dengan hadir secara langsung, jujur, dan terbuka. Sikap menghindar hanya akan memperdalam krisis kepercayaan publik,” tegas Musfiq.

Jaka Jatim menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini secara konsisten dan independen.

“Perjuangan kami adalah memastikan uang rakyat tidak disalahgunakan, hukum tidak dipermainkan, dan kekuasaan tidak kebal dari pertanggungjawaban,” pungkasnya.




Tim-Redaksi

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Terkini

Terkini Lainnya