Pasuruan, Suaragenerasibangsa.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan resmi menetapkan sejumlah rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (8/4/2026).
Sidang berlangsung di ruang paripurna DPRD dan dipimpin Ketua DPRD Samsul Hidayat. Hadir dalam agenda tersebut Wakil Bupati Pasuruan, Sekretaris Daerah, serta jajaran perangkat daerah.
Sebelum masuk pembahasan inti, rapat diawali dengan pembacaan doa. Sekretaris DPRD kemudian menyampaikan surat dari Bupati Pasuruan yang menjelaskan ketidakhadirannya karena mengikuti rapat koordinasi bersama Kementerian Perhubungan di Jakarta. Dalam surat tersebut, Wakil Bupati ditunjuk untuk mewakili kepala daerah dalam forum resmi tersebut.
Dalam sambutannya, pimpinan DPRD menyampaikan apresiasi atas sinergi antara legislatif dan eksekutif selama proses pembahasan LKPJ berlangsung.
Selanjutnya, masing-masing komisi DPRD menyampaikan catatan strategis. Komisi I, misalnya, menyoroti pentingnya penguatan perencanaan pembangunan berbasis kajian empiris melalui Bappeda, serta perlunya optimalisasi aset daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, DPRD juga mendorong penataan kembali aset yang saat ini dimanfaatkan pihak lain agar kembali pada fungsi awalnya, termasuk fasilitas olahraga. Evaluasi regulasi daerah, khususnya terkait penanganan banjir, turut menjadi perhatian.
Dalam aspek pengawasan, inspektorat diminta meningkatkan kontrol terhadap efisiensi penggunaan anggaran. Sementara itu, penguatan kapasitas Satpol PP dan pemadam kebakaran juga dinilai mendesak, baik dari sisi sumber daya manusia maupun infrastruktur pendukung seperti penambahan pos layanan.
Program berbasis lingkungan dan pemberdayaan masyarakat juga menjadi sorotan, seperti gerakan satu rumah satu sumur resapan, pembangunan embung desa, pengembangan bank sampah, hingga percepatan implementasi desa digital.
Tak hanya itu, DPRD menekankan pentingnya peningkatan layanan administrasi kependudukan hingga tingkat kecamatan, serta penyesuaian alokasi anggaran berdasarkan karakteristik wilayah.
Meski memberikan sejumlah catatan, DPRD turut mengapresiasi capaian Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan selama 12 tahun berturut-turut.
“Capaian ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Harapannya bisa terus dipertahankan,” ungkap perwakilan komisi dalam rapat.
Setelah seluruh komisi menyampaikan pandangan, rapat dilanjutkan dengan penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun 2026. Dalam keputusan tersebut, DPRD menyatakan bahwa LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus merekomendasikan agar seluruh saran dari komisi ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara antara pimpinan DPRD dan Wakil Bupati Pasuruan, disaksikan seluruh peserta sidang yang berdiri sebagai bentuk penghormatan.
