Empat Pemuda Diamankan Satreskrim Polres Pasuruan Kota Terkait Kasus Pengeroyokan di Barat GOR Untung Suropati


Pasuruan, suaragenerasibangsa.com – Satreskrim Polres Pasuruan Kota menangkap empat pemuda yang diduga terlibat pengeroyokan dua remaja di kawasan barat GOR Untung Suropati. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif pasca laporan warga.

Peristiwa itu terjadi Sabtu 23 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Lokasinya di sisi barat GOR Untung Suropati, Jalan Sultan Agung, Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo. Salah satu korban berinisial FA, 14 tahun.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly menyebut kasus ini masuk kategori kekerasan terhadap anak yang dilakukan bersama. Laporan masuk, tim langsung bergerak ke lapangan untuk mengumpulkan bukti.

“Setelah menerima laporan, anggota segera melakukan penyelidikan. Kami fokus pada keterangan saksi dan jejak digital di lokasi,” kata AKBP Titus dalam konferensi pers Kamis 28 Mei 2026.

Hasil penyelidikan mengarah ke empat terduga pelaku. Mereka berinisial MDM 14 tahun, MM 22 tahun, MSR 17 tahun, dan MRK 20 tahun. Sebagian besar berasal dari wilayah Grati dan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Pengungkapan berawal dari informasi ayah korban AS, 53 tahun. Ia mendapat kabar anaknya dirawat di RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan. FA mengalami luka robek di telapak tangan kiri. Rekan korban juga menderita lebam pada bagian mata.

Unit Reaksi Cepat Satreskrim kemudian turun ke TKP. Petugas melakukan olah tempat kejadian, memeriksa saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar GOR Untung Suropati.

Dari rekaman dan keterangan saksi, identitas para pelaku teridentifikasi. Tim bergerak ke Grati untuk mengamankan mereka. Penggeledahan membuahkan hasil berupa barang bukti.

Barang bukti yang disita antara lain tiga celurit, satu parang, dua sepeda motor Honda, pakaian yang digunakan saat beraksi, dan lima unit telepon genggam.

Saat penangkapan, dua pelaku sempat melarikan diri ke area perkebunan tebu. Polisi melakukan pengejaran hingga akhirnya keduanya berhasil diamankan.

“Satu pelaku sempat melakukan perlawanan. Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur agar proses penangkapan berjalan aman,” jelas AKBP Titus.

Motif pengeroyokan masih didalami penyidik. Polres Pasuruan Kota terus melengkapi berkas perkara untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 80 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak. Mereka juga dijerat pasal pengeroyokan dalam KUHP.

Saat ini seluruh tersangka ditahan dan menjalani pemeriksaan lanjutan di Polres Pasuruan Kota. Penyidik masih mengembangkan kasus untuk mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain. (Usm/Yun)

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Terkini

Terkini Lainnya