Probolinggo, Suaragenerasibangsa.com – Polres Probolinggo Kota kembali mengungkap sejumlah kasus kejahatan dalam waktu berdekatan. Di bawah komando AKBP Rico Yumasri, melalui konferensi Pers, Satreskrim berhasil membongkar tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penyalahgunaan BBM bersubsidi, dan penyelundupan satwa langka, Senin (04/05/2026) siang di Ruang Rupatama
Pengungkapan kasus curat terjadi Rabu 22 April 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di kawasan Pakistaji, Kecamatan Wonoasih. Tiga pelaku berinisial S 39, HF 28, dan R 31 diamankan. Dua di antaranya diketahui pernah menjalani hukuman atas kasus serupa.
Aksi pencurian itu berawal dari laporan kehilangan sapi di Desa Kareng Kidul, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, Januari 2026. Para pelaku merusak dinding kandang dengan linggis, memotong tali pengikat, lalu menggiring ternak ke titik penjemputan.
S berperan sebagai eksekutor yang masuk ke kandang. R bertugas memantau situasi dan mengarahkan jalur pelarian. Satu pelaku lain berinisial RN masih diburu polisi karena diduga menjadi sopir kendaraan pengangkut.
Dari lokasi penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya linggis, obeng, dan kunci modifikasi yang mengarah pada dugaan pencurian kendaraan bermotor. Para pelaku kini dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Satreskrim juga mengungkap empat kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi selama Maret hingga April 2026. Lima tersangka ditangkap karena membeli BBM bersubsidi menggunakan barcode MyPertamina berulang kali lalu menjualnya kembali.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit mobil, ribuan liter Bio Solar dan Pertalite, jerigen, selang, serta perangkat barcode. Para pelaku dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Kasus lain yang dibongkar adalah penyelundupan satwa dilindungi pada 29 Maret 2026 di Jalan Lingkar Utara, Kecamatan Mayangan. Seorang tersangka berinisial YP 22 diamankan saat membawa 38 ekor satwa langka seperti cendrawasih, kakatua, dan pelanduk Nugini.
Satwa tersebut diselundupkan dari Maluku melalui jalur laut dan rencananya akan diperdagangkan. YP mengaku mendapat bayaran Rp10 juta untuk sekali pengiriman. Ia dijerat UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Seluruh satwa yang diamankan kini dititipkan ke BBKSDA untuk penanganan dan rehabilitasi lebih lanjut. Polres memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan sesuai prosedur.
Keberhasilan pengungkapan ini membuat Polres Probolinggo Kota mendapat apresiasi dari Kapolda Jawa Timur. Penghargaan diberikan atas capaian terbanyak dalam penanganan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.
Polres menegaskan tidak akan memberi ruang bagi kejahatan konvensional maupun terorganisir di wilayah hukum Kota Probolinggo. Langkah penegakan hukum akan terus diperketat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Septyan)
