Pasuruan, suaragenerasibangsa.com - pencurian ternak di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota berhasil digagalkan aparat kepolisian, Kamis 28 Mei 2026 dini hari. Dua orang terduga pelaku berhasil meloloskan diri setelah sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan petugas di areal perkebunan tebu.
Peristiwa itu bermula saat tim gabungan dari Buser Polres Pasuruan Kota dan Unit Reskrim Polsek Grati melaksanakan patroli rutin antipencurian di kawasan rawan, tepatnya di jalan Desa Dandanggendis, Kecamatan Nguling, sekira pukul 03.15 WIB.
Pelaku diketahui mengenakan penutup wajah untuk menyembunyikan identitas. "Saat petugas mendekat, pelaku langsung diberi tembakan peringatan ke udara agar menyerahkan diri. Namun, mereka justru melepas sapi tersebut dan memilih melarikan diri ke arah selatan menuju perkebunan tebu yang lebat," ujar Junaidi, pada Jumat 29 Mei 2026.
Meski petugas sempat melakukan pengejaran di tengah kegelapan, kondisi medan yang rimbun membuat kedua pelaku berhasil meloloskan diri.
Walaupun pelaku belum tertangkap, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua ekor sapi yang diduga kuat merupakan hasil curian.
Pihak kepolisian kemudian segera berkoordinasi dengan perangkat desa setempat untuk melacak pemilik hewan tersebut.
Hasilnya, sekira pukul 05.00 WIB, identitas pemilik sapi berhasil dipastikan. Ternyata, kedua ekor sapi tersebut merupakan milik warga Desa Kapasan, Kecamatan Nguling, yang sebelumnya dilaporkan hilang pada malam yang sama.
Saat ini, jajaran Polres Pasuruan Kota masih melakukan penyelidikan intensif dan memburu kedua pelaku yang identitasnya mulai dikantongi petugas.
Polisi juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para peternak, untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada jam-jam rawan. (Usm)
