Probolinggo, Suaragenerasibangsa.com – Menjelang penerapan program Wajib Halal Oktober (WHO) 2026, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dringu gencar melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Salah satu kegiatan dilakukan dengan menyasar para pedagang di Pasar Dringu, Kabupaten Probolinggo, Kamis (4/6/2026) pagi.
Dalam kegiatan tersebut, petugas KUA Dringu membagikan sebanyak 200 brosur WHO 2026 kepada para pedagang yang berjualan di area pasar. Brosur tersebut berisi informasi mengenai kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha yang memproduksi maupun menjual makanan dan minuman.
Sosialisasi dilakukan secara langsung dengan mendatangi lapak-lapak pedagang dan memberikan penjelasan terkait pentingnya sertifikat halal sebagai bentuk jaminan mutu produk kepada konsumen.
Sejumlah pegawai KUA Kecamatan Dringu yang terlibat dalam kegiatan itu di antaranya Taufiq, Edy, Malik, dan Mcloud. Mereka secara bergantian memberikan edukasi kepada pedagang mengenai tahapan pengajuan sertifikat halal serta ketentuan yang akan berlaku pada Oktober mendatang.
Koordinator Petugas Delegasi KUA Dringu, Taufiq, mengatakan bahwa sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran pelaku UMKM terhadap pentingnya sertifikasi halal.
Menurutnya, para pelaku usaha perlu mempersiapkan diri sejak dini agar tidak mengalami kendala ketika kebijakan wajib halal mulai diberlakukan secara penuh.
“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku UMKM, baik yang menjual makanan maupun minuman siap saji, agar segera mengurus sertifikat halal produknya. Jangan menunggu mendekati batas waktu karena proses administrasi membutuhkan persiapan yang matang,” kata Taufiq.
Mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo, H. Samsur, Taufiq menjelaskan bahwa pemerintah terus mendorong percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha di berbagai sektor.
Ia menegaskan bahwa setelah Oktober 2026, seluruh pelaku usaha UMKM yang bergerak di bidang makanan dan minuman diwajibkan memiliki sertifikat halal sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setelah bulan Oktober, pemerintah akan memberlakukan kewajiban sertifikat halal bagi para pelaku usaha. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pedagang untuk memanfaatkan waktu yang ada dan segera mengurus sertifikasinya,” ujarnya.
Taufiq juga memastikan bahwa KUA Kecamatan Dringu siap memberikan pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam proses pengajuan sertifikat halal.
“KUA Dringu siap memfasilitasi sekaligus membantu proses pembuatan sertifikat halal. Kami terbuka bagi para pelaku usaha yang ingin berkonsultasi maupun mendapatkan pendampingan hingga proses pengajuan selesai,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan antusias. Sejumlah pedagang tampak menerima brosur dan berdiskusi langsung dengan petugas terkait persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh sertifikat halal.
Koordinator Pasar Dringu, Abdul Muhid, yang turut mendampingi jalannya kegiatan, menyampaikan apresiasi atas langkah edukatif yang dilakukan oleh KUA Kecamatan Dringu kepada para pedagang pasar.
Menurutnya, sosialisasi tersebut sangat penting karena masih terdapat pedagang yang belum memahami secara menyeluruh mengenai kewajiban sertifikasi halal dan manfaat yang diperoleh setelah memiliki sertifikat tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada KUA Kecamatan Dringu yang telah hadir langsung di Pasar Dringu untuk memberikan sosialisasi kepada para pedagang. Kegiatan ini sangat membantu meningkatkan pemahaman pelaku UMKM terkait pentingnya sertifikat halal,” ungkap Abdul Muhid.
Ia berharap sinergi antara pengelola pasar dan KUA dapat terus terjalin sehingga seluruh pedagang di Pasar Dringu dapat segera memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah serta semakin meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan. (Septyan)
