Jakarta ✓ Breaking News,– Bareskrim Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber dengan mengungkap jaringan judi online berskala internasional. Dalam operasi besar yang dilakukan baru-baru ini, Kepolisian berhasil menangkap 22 orang tersangka yang terlibat dalam pengoperasian dua situs judi online, yakni Akasia899 dan Tanjung899.
Jaringan ini diketahui berafiliasi dengan sindikat luar negeri, terutama dari Tiongkok dan Kamboja. Kejahatan ini tidak hanya menyasar pengguna di Indonesia, tetapi juga memiliki koneksi global dengan sistem yang dirancang secara canggih, termasuk pengelolaan dana lintas negara melalui rekening palsu dan mata uang digital.
Penggerebekan di Beberapa Lokasi
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, mengungkapkan bahwa timnya melakukan penggerebekan di sejumlah lokasi yang dijadikan sebagai markas operasional para pelaku.
“Dari hasil penggerebekan yang kami lakukan di beberapa rumah di kawasan Jabodetabek, kami berhasil mengamankan 22 orang tersangka. Mereka terdiri dari operator, IT support, hingga admin keuangan yang bertugas mengatur aliran dana dari hasil perjudian,” ujar Brigjen Adi Vivid, Sabtu (19/7/2025).
Menurutnya, sistem operasi jaringan ini sangat rapi dan terorganisir. Para pelaku menggunakan rumah tinggal yang diubah menjadi pusat pengendali situs judi. Dalam operasinya, mereka memanfaatkan berbagai media sosial dan aplikasi pesan instan untuk menjaring pemain serta menawarkan bonus-bonus yang menggiurkan.
Gunakan Rekening Palsu dan Kripto
Modus pencucian uang yang digunakan oleh jaringan ini pun terbilang kompleks. Untuk menyamarkan hasil kejahatan, para pelaku menggunakan rekening bank atas nama orang lain (rekening ‘bodong’) dan mengalihkan sebagian dana hasil perjudian ke mata uang kripto seperti Bitcoin dan Tether.
“Ini bentuk kejahatan siber modern yang sangat serius. Mereka menyamarkan uang hasil judi dengan mengkonversikannya ke kripto, sehingga sulit dilacak. Tapi berkat kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pihak perbankan, kami berhasil mengidentifikasi alur keuangan mereka,” tambah Adi Vivid.
Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan unit komputer, ponsel, ratusan kartu SIM, catatan transaksi, buku rekening, serta alat bukti digital yang akan dianalisis lebih lanjut oleh laboratorium forensik.
Dijerat Pasal Berlapis
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE tentang distribusi informasi perjudian melalui sistem elektronik, Pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
“Kami tidak hanya fokus pada pelaku lapangan, tapi juga terus menelusuri aktor intelektual dan pemilik modal dari jaringan ini. Investigasi kami belum berhenti. Kami juga tengah bekerja sama dengan Interpol dan otoritas negara lain untuk menelusuri keterlibatan jaringan luar negeri,” tegasnya.
Komitmen Jaga Keamanan Ruang Digital
Kepolisian menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam menjaga keamanan ruang digital di Indonesia. Judi online telah menjadi salah satu ancaman serius karena berdampak luas pada masyarakat, mulai dari kerugian finansial, gangguan sosial, hingga mendorong praktik kejahatan lain.
“Kami imbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan dari judi online. Semua bentuk perjudian adalah ilegal dan akan ditindak tegas. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib,” pungkas Brigjen Adi Vivid.
Dengan pengungkapan ini, Bareskrim Polri berharap dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan siber dan memperkuat kerja sama lintas lembaga serta internasional dalam menciptakan internet yang aman dan bersih di Indonesia.
Media: www.Suaragenerasibangsa.com / Suaragenerasibangsa.my.id
Tags
Berita Jakarta
