Kasus OTT Penebangan Kayu Ilegal di Sekar Kare: Hanya Barang Bukti Diamankan, LSM PASKAL Ancam Aksi Turun ke Jalan


Probolinggo – www.suaragenerasibangsa.com
Ramainya pemberitaan media online mengenai kasus dugaan penebangan kayu ilegal milik Perhutani di wilayah Desa Sekar Kare, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, kini menuai sorotan tajam dari publik, termasuk aktivis lingkungan dan lembaga swadaya masyarakat.

Kasus ini mencuat setelah dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dugaan pembalakan liar di kawasan hutan milik Perhutani. Namun, polemik terjadi ketika diketahui bahwa dalam OTT tersebut, pihak aparat hanya mengamankan barang bukti kayu hasil tebangan, tanpa menetapkan pelaku sebagai tersangka atau dilakukan penahanan.


Menanggapi hal ini, tim media mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada pihak-pihak terkait, yakni Humas Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) dan Unit Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) Polres Probolinggo melalui pesan singkat WhatsApp.

Dalam keterangannya, Unit Tipiter Polres Probolinggo membenarkan adanya OTT terkait penebangan kayu ilegal tersebut. Namun, mereka menjelaskan bahwa hingga saat ini, belum ada pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang diamankan hanya barang bukti berupa kayu.

 "Bukan dilepas mas, tapi masih dalam proses penyidikan. Untuk BB (barang bukti) sudah diamankan, proses masih berjalan mas," jelas pihak Unit Tipiter melalui pesan WhatsApp, Sabtu (26/7).

Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Pasalnya, dalam sebuah OTT yang sah dan berdasarkan informasi awal yang beredar, penangkapan seharusnya dilakukan terhadap pelaku di tempat kejadian, bukan sekadar mengamankan barang bukti semata.

Sementara itu, pihak Humas KPH melalui pesan singkat juga mengonfirmasi bahwa laporan polisi sudah dibuat, dan pihaknya menyerahkan penuh proses hukum kepada aparat yang berwenang.

"Kami sudah buat LP. Jadi mari kita hormati proses hukum yang ada. Suport teman-teman aparat dalam menangani perkara ini dan kita kawal bersama sesuai regulasi yang ada," tulis Humas KPH dalam keterangannya.

Namun, pernyataan ini belum mampu meredam kekecewaan sejumlah pihak. Salah satunya datang dari Ketua LSM PASKAL, Sulaiman, yang menyampaikan kritik keras terhadap dugaan ketidaktegasan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini.

 "Namanya OTT, seharusnya pelaku langsung diamankan. Saya menduga kuat ada permainan dalam kasus ini. Jika dalam waktu 1x24 jam sejak berita ini ditayangkan tidak ada tindakan pengamanan terhadap pelaku, maka kami dari LSM PASKAL bersama tim akan turun aksi di lapangan," tegas Sulaiman dengan nada geram.

Menurutnya, proses hukum yang terlihat tidak transparan ini berpotensi mencoreng integritas institusi penegak hukum di mata publik. Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan profesionalisme aparat dalam menangani tindak pidana kehutanan, agar tidak ada kesan tebang pilih atau adanya perlindungan terhadap pelaku.

“Kalau masyarakat biasa yang tebang kayu untuk kayu bakar saja bisa diproses hukum, lalu kenapa dalam OTT yang jelas-jelas berkaitan dengan kayu milik negara justru pelaku tidak ditahan? Ini akan jadi preseden buruk,” lanjutnya.

Kasus ini menjadi sorotan penting, mengingat kerusakan hutan di wilayah Probolinggo dalam beberapa tahun terakhir mengalami peningkatan signifikan, sebagian besar disebabkan oleh aktivitas pembalakan liar yang tidak kunjung tuntas diberantas.

LSM PASKAL pun menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dan mendesak aparat agar segera mengambil langkah tegas dan transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak aparat kepolisian belum memberikan keterangan tambahan terkait kelanjutan proses penyidikan, dan apakah pelaku akan segera ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.


Tim-Redaksi 




Media: www.Suaragenerasibangsa.com / Suaragenerasibangsa.my.id

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Terkini