Probolinggo – SuaraGenerasiBangsa.com | Aktivitas tambang galian C di Desa Bhinor, Kec. Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, kembali menuai sorotan tajam. Ketua LSM PASKAL, Sulaiman, melontarkan kritik keras terhadap keberadaan tambang yang diduga kuat beroperasi secara ilegal dan terus melakukan eksploitasi tanpa kejelasan izin resmi.
Tambang tersebut dikelola oleh seorang berinisial IZ. Menurut informasi yang diterima LSM PASKAL, awalnya IZ hanya diberi izin terbatas untuk menyuplai material ke proyek pembangunan jalan tol. Namun kenyataannya, aktivitas tambang terus berlanjut bahkan setelah proyek tersebut selesai. Lebih parah lagi, hasil tambang dilaporkan dijual bebas ke berbagai wilayah di luar Kabupaten Probolinggo.
“Ini jelas melanggar. Jika izinnya hanya untuk kepentingan proyek tol, maka seharusnya operasional tambang dihentikan setelah proyek selesai. Tapi faktanya, sampai hari ini masih jalan terus. Bahkan hasil tambangnya dikirim ke luar kota. Ini sudah masuk kategori pelanggaran hukum dan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal,” tegas Sulaiman, Kamis (25/7/2025).
Dugaan Pembiaran oleh Aparat Terkait
Sulaiman juga menuding adanya pembiaran oleh aparat dan instansi terkait. Ia mempertanyakan keberadaan pengawasan dari Dinas ESDM Jawa Timur, DLH, maupun aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Probolinggo. Menurutnya, tidak mungkin aktivitas tambang sebesar itu bisa berjalan tanpa diketahui pihak berwenang.
“Kalau mereka bilang tidak tahu, itu keterlaluan. Tambangnya besar, truk-truk keluar masuk, dan masyarakat sekitar pun resah. Kami menduga ada pembiaran sistematis atau bahkan permainan antara pengusaha tambang dan oknum-oknum tertentu,” imbuhnya.
LSM PASKAL mengaku telah menerima banyak aduan dari warga setempat yang merasa terganggu dengan aktivitas tambang tersebut. Mulai dari kerusakan jalan desa akibat lalu lintas truk pengangkut material, polusi debu, hingga gangguan terhadap lingkungan sekitar.
“Reklamasi tidak ada, tanggung jawab lingkungan nihil. Ini bentuk keserakahan yang tidak bisa dibiarkan. Jangan sampai alam dan masyarakat dikorbankan demi keuntungan segelintir orang,” ujar Sulaiman geram.
Desakan Penghentian Tambang dan Penegakan Hukum
Atas dasar temuan dan keresahan masyarakat tersebut, LSM PASKAL mendesak pemerintah daerah, khususnya Bupati Probolinggo dan Dinas ESDM Jawa Timur, untuk segera turun tangan. Mereka juga menuntut aparat kepolisian agar melakukan penyelidikan dan menindak pihak-pihak yang terlibat.
“Kami minta tambang ini segera ditutup. Jangan tunggu sampai masyarakat bertindak sendiri karena kecewa dengan negara. Ini tanggung jawab pemerintah untuk hadir dan menegakkan aturan,” pungkas Sulaiman.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak IZ maupun instansi terkait. Media ini akan terus melakukan upaya konfirmasi dan menggali informasi lebih lanjut untuk memastikan transparansi dan penegakan hukum atas dugaan tambang ilegal yang kini menjadi perhatian publik di Probolinggo.
Tags
Tambang Ilegal