Suaragenerasibangsa.com✓Bali- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan energi bersubsidi. Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (26/8/2025), Wakil Direktur Reskrimsus Polda Bali, AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bali, AKBP Ketut Ekajaya, S.Sos., M.H., serta Kasubdit IV, Kompol Yusak Agustinus Sooai, S.I.K., mengumumkan keberhasilan pihaknya mengungkap praktik pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram menjadi LPG non-subsidi 12 kilogram di wilayah Kuta Utara, Kabupaten Badung.*
Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan tim Ditreskrimsus yang mencurigai aktivitas mencolok di sebuah rumah di Jalan Seminari I/14, Kuta Utara. Sekitar pukul 09.45 WITA, tim mendapati seorang pria membawa beberapa tabung gas 3 kilogram secara berulang dari rumah tersebut. Pria tersebut diketahui berinisial SA, 39 tahun, asal Desa Golo Geli Ndoso, Manggarai, NTT. Setelah dilakukan pemeriksaan, tim menemukan sebuah lahan kosong di belakang rumah dengan puluhan tabung LPG 3 kilogram dalam keadaan kosong, tabung LPG 12 kilogram berisi hasil oplosan, serta sejumlah perlengkapan termasuk es batu yang digunakan untuk mempercepat proses pemindahan gas.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan alat berupa pipa besi yang digunakan untuk memindahkan isi tabung LPG subsidi ke tabung non-subsidi. Modusnya, ia membeli gas subsidi dari seseorang berinisial LCR di Sangeh, Badung, seharga Rp23.000 per tabung untuk selanjutnya dioplos ke tabung 12 kilogram dan dijual ke sejumlah toko dan warung dengan harga Rp175.000 per tabung,” ungkap AKBP I Nengah Sadiarta.
Pelaku diketahui telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak tahun 2023 dengan keuntungan rata-rata mencapai Rp10 juta setiap kali melakukan pengoplosan. Selain itu, dari lokasi kejadian, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya:
1 unit mobil Suzuki Pick Up putih nopol DK-8401-AF
82 tabung LPG 3 kilogram kosong
12 tabung LPG 12 kilogram berisi hasil oplosan dan 2 tabung kosong
14 batang pipa besi sepanjang 15 cm
1 palu besi, alat congkel, serta perlengkapan pendukung lainnya
1 unit telepon genggam
“Perbuatan pelaku jelas melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tambahnya.
Polda Bali mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan energi bersubsidi dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat. “Kami menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor. Laporkan ke kepolisian terdekat bila menemukan kegiatan serupa,” tegas AKBP I Nengah Sadiarta.
tim-eko andika.
Tags
Berita Polda Bali
