Dugaan Pungli Rp600 Ribu di Samsat Surabaya Selatan Mencuat, Pihak Samsat mengelak, Calo Masih Berkeliaran


Suaragenerasibangsa.com ✓ Surabaya,– Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Surabaya Selatan kembali menjadi sorotan publik. Kantor pelayanan administrasi kendaraan bermotor yang berlokasi di Jl. Jetis Seraten, Ketintang, Kecamatan Gayungan, Surabaya, Jawa Timur itu disebut-sebut masih menjadi arena suburnya praktik percaloan dan pungli, meski pihak resmi membantah keras tuduhan tersebut.

Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan adanya pungutan tambahan yang diduga mencapai sekitar Rp600 ribu dalam proses pengurusan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan. Dugaan pungli ini terutama mengarah pada kasus pengurusan di mana kendaraan tidak dihadirkan secara fisik, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan tidak dilampirkan dalam berkas, namun proses administrasi tetap bisa berjalan melalui jalur tertentu.

Beberapa narasumber di lapangan mengungkapkan, di sekitar lingkungan Samsat Surabaya Selatan, calo atau pihak yang mengaku sebagai “penghubung” masih bebas menawarkan jasa pengurusan cepat di luar mekanisme resmi. Mereka kerap mematok tarif tambahan yang jauh di atas biaya resmi, dengan iming-iming proses yang lebih singkat dan tanpa ribet. Fenomena ini memunculkan kecurigaan adanya permainan harga serta jalur pelayanan yang tidak sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP).

Menanggapi tuduhan tersebut, AKP Yudhi Anugrah Putra, salah satu pejabat di Samsat Ketintang Surabaya Selatan, membantah tegas adanya praktik pungli di lingkungannya.

“Saya pastikan informasi itu tidak benar. Samsat Ketintang melayani masyarakat sesuai prosedur. Petugas kami bekerja melayani di dalam kantor Samsat, bukan di warung atau tempat lain,” ujar AKP Yudhi saat dikonfirmasi, Rabu (14/8/2025).

Ia menegaskan, seluruh jajaran Samsat Surabaya Selatan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan profesional kepada masyarakat.

“Kami bekerja sesuai SOP, bukan dengan cara-cara yang tidak benar. Kami memastikan masyarakat dilayani dengan baik,” tambahnya.

Namun, penelusuran awak media justru menemukan hal yang menimbulkan tanda tanya baru. Saat mencoba melakukan klarifikasi, awak media mendapatkan nomor kontak 0813-5775-2*** yang mengaku bernama Encik Pamin dari Samsat Ketintang. Dalam komunikasi tersebut, yang bersangkutan mengajak untuk bertemu langsung tanpa menjelaskan maksud dan tujuan secara detail. Langkah ini dinilai berpotensi mengarah pada interaksi yang tidak transparan.

Hingga berita ini dirilis, belum ada bukti sahih yang menguatkan tuduhan pungli tersebut. Kendati demikian, fakta di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas calo masih berlangsung di sekitar area Samsat Surabaya Selatan, meskipun pihak resmi telah berulang kali menyatakan bahwa pelayanan hanya dilakukan di dalam kantor.

Kasus ini mendapat perhatian publik lantaran dapat merusak citra pelayanan pemerintah, khususnya di bidang administrasi kendaraan bermotor. Para warga diimbau untuk memanfaatkan layanan resmi Samsat dan menghindari penggunaan jasa perantara atau calo demi memutus potensi praktik pungli yang merugikan. 

( Tim-Redaksi)

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Terkini