Suaragenerasibangsa.com ✓ Probolinggo — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di SDN Kedungdalem 2, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, menyeruak dan memantik gelombang kritik keras dari masyarakat. Kasus ini bermula dari keluhan sejumlah wali murid terkait pungutan sebesar Rp30.000 per siswa yang dikenakan kepada murid kelas 1 hingga kelas 5 untuk membiayai kegiatan perpisahan siswa kelas 6.
Tak berhenti di situ, wali murid juga mengungkap adanya tambahan pungutan Rp10.000 per siswa yang disebut-sebut dialokasikan untuk perbaikan fasilitas sekolah. Praktik semacam ini menuai sorotan lantaran berada di luar ketentuan resmi, sehingga memicu dugaan bahwa pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Ironisnya, pihak sekolah yang seharusnya bersikap terbuka justru menolak memberi klarifikasi kepada media yang pertama kali menemukan kasus ini. Klarifikasi malah diberikan kepada media lain yang oleh sebagian publik dinilai sebagai “bekingan” atau pihak yang cenderung membela sekolah.
Langkah ini dinilai sebagai upaya mengendalikan opini publik ketimbang membongkar fakta. “Kalau memang bersih, kenapa tidak berani bicara ke media yang mengungkap? Ini justru memperkuat dugaan adanya permainan,” tegas seorang pemerhati pendidikan di Probolinggo.
Peran media dalam kasus seperti ini adalah sebagai kontrol sosial, bukan dipilih-pilih sesuai kepentingan. Mengabaikan media pengungkap kasus dan memilih media ‘aman’ dianggap publik sebagai bentuk pembangkangan terhadap prinsip keterbukaan informasi.
Kritik juga diarahkan langsung kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo yang hingga kini terkesan hanya menjadi penonton—membaca berita tanpa tindakan nyata. Padahal, dugaan pungli di sekolah adalah ancaman terhadap integritas pendidikan.
“Kalau Dinas Pendidikan hanya diam, itu artinya mereka membiarkan penyakit ini tumbuh. Masyarakat butuh tindakan nyata, bukan basa-basi formalitas,” ujar tokoh masyarakat setempat.
Publik mendesak dinas terkait segera memanggil kepala sekolah, memeriksa aliran dana, dan mempublikasikan hasilnya secara transparan. Jika tidak, label mandul akan melekat pada lembaga ini di mata masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait langkah investigasi. Sementara itu, desakan publik agar kasus ini dibongkar tuntas terus menguat.
Tim-Redaksi