Suaragenerasibangsa.com ✓ Lumajang – Pemerintah Kabupaten Lumajang bersama manajemen Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Lumajang secara resmi mengumumkan perubahan nomenklatur dan bentuk badan hukum perusahaan. BPR Bank Lumajang kini beralih status menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) dengan nama baru PT. Bank Perekonomian Rakyat Bank Lumajang (Perseroda).
Langkah transformasi ini tidak hanya sekadar perubahan nama, melainkan juga penyesuaian bentuk badan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan terbaru yang mengatur tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Keputusan tersebut dituangkan dalam Naskah Akademik yang disusun oleh tim gabungan dari PERUMDA BPR Bank Lumajang bersama Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jenderal Sudirman.
Penyusunan Naskah Akademik dan Raperda
Ketua STIH Jenderal Sudirman, Dr. Jati Nugroho, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa penyusunan naskah akademik sekaligus rancangan peraturan daerah (Raperda) merupakan langkah krusial dalam memastikan perubahan badan hukum ini memiliki dasar akademis, filosofis, yuridis, dan sosiologis yang kuat.
“Transformasi menjadi Perseroda akan memberikan keleluasaan lebih besar bagi BPR Bank Lumajang dalam mengembangkan usaha, memperluas jaringan, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Semua proses tetap berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme,” ungkap Jati Nugroho usai penetapan tim penyusun, Senin (7/10/2024).
Hal ini sejalan dengan Keputusan Ketua STIH Jenderal Sudirman Nomor 241/SK/STIH-JS/X/2024 tentang pembentukan Tim Penyusunan Naskah Akademik dan Raperda PT BPR Bank Lumajang (Perseroda). Dalam tim tersebut, sejumlah akademisi dan praktisi hukum dilibatkan, di antaranya Dr. Anis Ibrahim, S.H., M.Hum., M. Zamroni, S.H., M.H., Dra. Henny Purwanti, M.M., Alfonsa Anugrah Dwi Cahyaningtyas, S.H., dan Cahya Andrya Ramadhan, S.H.
Latar Belakang Perubahan
Seiring perkembangan zaman, kebutuhan masyarakat terhadap layanan perbankan semakin kompleks. BPR Bank Lumajang sebagai lembaga keuangan daerah yang berfokus pada sektor mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menghadapi tantangan besar, baik dari sisi regulasi maupun persaingan usaha.
Bentuk badan hukum PERUMDA yang selama ini berlaku dianggap kurang fleksibel dalam menghadapi perubahan lingkungan bisnis. Keterbatasan dalam mengakses permodalan, rigiditas struktur organisasi, serta tuntutan digitalisasi perbankan mendorong perlunya transformasi kelembagaan.
Ketua Tim Penyusun Naskah Akademik, Dr. Anis Ibrahim, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa perubahan nomenklatur dan bentuk badan hukum menjadi PT. BPR Bank Lumajang (Perseroda) merupakan solusi strategis.
“Dengan status sebagai perseroan daerah, bank memiliki peluang lebih besar untuk berkembang, menambah modal, serta memperluas jangkauan layanan kepada masyarakat Lumajang. Langkah ini bukan hanya kepentingan perusahaan, tetapi juga untuk mendukung pembangunan ekonomi daerah,” tegasnya.
Landasan Hukum dan Regulasi
Perubahan badan hukum BPR Bank Lumajang berlandaskan pada berbagai ketentuan hukum, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur bentuk BUMD dapat berupa perusahaan umum daerah atau perseroan daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD yang memberikan arahan tata kelola BUMD agar lebih profesional dan akuntabel.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagai dasar hukum bentuk Perseroda.
Regulasi perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kelembagaan Bank Perkreditan Rakyat.
Dengan dasar hukum yang jelas, perubahan ini dipandang sah secara yuridis dan sejalan dengan kebijakan nasional dalam penguatan BUMD.
Dampak bagi Pemerintah Daerah, Perusahaan, dan Masyarakat
Transformasi BPR Bank Lumajang menjadi Perseroda diyakini akan membawa sejumlah dampak positif:
1. Bagi Pemerintah Daerah
Meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Memberikan penguatan peran daerah dalam mendukung pembangunan ekonomi.
Mempermudah pengawasan melalui mekanisme korporasi yang lebih transparan.
2. Bagi Perusahaan
Memberikan keleluasaan manajemen dalam mengembangkan usaha.
Membuka peluang lebih besar dalam mengakses permodalan.
Mendorong penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
3. Bagi Masyarakat dan Dunia Usaha
Memberikan akses perbankan yang lebih modern dan kompetitif.
Memperluas pembiayaan untuk UMKM dan sektor produktif lainnya.
Menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR Bank Lumajang sebagai lembaga keuangan daerah yang sehat.
Sejalan dengan Prinsip Good Corporate Governance
Bentuk Perseroda mendorong penerapan tata kelola perusahaan yang baik. Hal ini mencakup transparansi laporan keuangan, akuntabilitas pengelolaan, independensi dalam pengambilan keputusan, serta tanggung jawab sosial kepada masyarakat.
Direktur Utama PERUMDA BPR Bank Lumajang (sekaligus calon Direktur Utama PT. BPR Bank Lumajang Perseroda) menyatakan bahwa seluruh jajaran siap melaksanakan transformasi ini dengan berkomitmen pada peningkatan kualitas layanan dan inovasi digital perbankan.
“Kami menyadari bahwa tantangan perbankan saat ini tidak hanya pada kompetisi dengan bank lain, tetapi juga dengan platform keuangan digital. Oleh karena itu, transformasi ini akan menjadi pijakan untuk modernisasi layanan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat,” ungkapnya.
Dukungan Akademisi dan Praktisi Hukum
Keterlibatan akademisi hukum dalam penyusunan naskah akademik menunjukkan komitmen bahwa perubahan ini bukan hanya administratif, tetapi juga memiliki legitimasi ilmiah. Akademisi dari STIH Jenderal Sudirman menekankan bahwa perubahan ini memenuhi landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis.
Landasan Filosofis: BUMD harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.
Landasan Yuridis: Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Landasan Sosiologis: Merespons kebutuhan masyarakat Lumajang akan layanan keuangan yang lebih mudah diakses dan modern.
Harapan ke Depan
Dengan status baru sebagai PT. Bank Perekonomian Rakyat Bank Lumajang (Perseroda), pemerintah daerah berharap BPR Bank Lumajang dapat menjadi motor penggerak ekonomi lokal. Terutama dalam mendukung pembiayaan bagi pelaku usaha kecil, petani, nelayan, hingga wirausahawan muda yang membutuhkan akses modal terjangkau.
“Bank Lumajang harus menjadi mitra strategis masyarakat. Kami berharap ke depan bank ini bisa lebih agresif dalam digitalisasi, memperluas akses, dan tetap memprioritaskan kepentingan rakyat,” ujar Bupati Lumajang dalam keterangan resminya.
Penutup
Transformasi dari PERUMDA BPR Bank Lumajang menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Bank Lumajang (Perseroda) menandai langkah maju dalam pengelolaan BUMD di Kabupaten Lumajang. Dengan dasar hukum yang kuat, dukungan akademisi, serta komitmen manajemen, perubahan ini diharapkan mampu memperkuat daya saing, meningkatkan kontribusi terhadap PAD, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Bank Lumajang kini memasuki babak baru: dari sekadar lembaga perbankan daerah menjadi perseroan modern yang siap bersaing di era digital, tanpa melupakan jati dirinya sebagai bank rakyat yang berpihak pada kepentingan masyarakat kecil.
Penulis Pitric Ferdianto