Polres Ngawi Bongkar Mafia Pupuk Subsidi Ilegal, 7 Tersangka Ditangkap, 17,8 Ton Barang Bukti Disita


Suaragenerasibangsa.com ✓ Ngawi,-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi berhasil membongkar jaringan mafia pupuk bersubsidi ilegal yang telah beroperasi selama dua tahun di wilayah Jawa Timur. Sebanyak tujuh orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, sementara 17,8 ton pupuk bersubsidi jenis NPK Merk Phonska diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengungkapkan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi pengiriman pupuk bersubsidi ilegal dari Madura yang masuk ke Kabupaten Ngawi pada akhir Juli 2025. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim melakukan penyelidikan dan mengamankan dua truk berisi 356 sak pupuk di Kabupaten Ngawi.

“Ketujuh tersangka yang diamankan adalah MR dan AF sebagai sopir truk, ZH dan AM sebagai pengecer kios pupuk bersubsidi, ZA dan NH sebagai perantara, serta B sebagai pemilik pupuk,” kata Charles saat dikonfirmasi, Kamis (14/8/2025).

Dari hasil pemeriksaan, pupuk bersubsidi ilegal tersebut berasal dari pengecer resmi di Kabupaten Probolinggo. Modus operandi para pelaku adalah memanfaatkan sisa jatah gabungan kelompok tani (gapoktan) yang tidak diambil petani, lalu menjualnya di luar Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Charles menjelaskan, rantai distribusi ilegal ini dimulai dari pengecer yang menjual pupuk di atas HET menjadi Rp 120.000 per sak (50 kilogram), kemudian dijual oleh tersangka NH kepada B seharga Rp 135.000. Selanjutnya, B menjual pupuk itu di Kabupaten Ngawi dengan harga Rp 180.000 per sak, jauh lebih tinggi dari HET resmi yang hanya Rp 115.000.

“Berdasarkan keterangan, tersangka NH sudah dua tahun menjalankan praktik penjualan pupuk subsidi ilegal ini kepada petani di sekitar rumahnya di Kabupaten Probolinggo,” ujar Charles.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 110 junto Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

(Eko Andhika)

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Terkini