Suaragenerasibangsa.com ✓ Surabaya,-Menindak lanjuti adanya pelaku penadah hasil curian tembaga yang sempat viral di media masa, Tidak dilakukan penangkapan oleh Polsek Semampir. Kini terus menuai pertanyaan, sebab kasus ini juga atensi di bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Hal itu disampaikan oleh salah satu Paminal Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bernama Gading, mengatakan. sebenarnya kasus penadah hasil pencurian tembaga bernama Fauzen ini sudah di proses oleh Polsek Semampir.
"Prosesnya, Polsek Semampir masih tengah mendatangkan saksi ahli dari hukum, untuk kuat membuktikan, apakah pelaku layak ditetapkan sebagai tersangka atau tidak." Jelas Gading mewakili Kasi Propam Polres KP3 Iptu Tri Asmoro, kepada jurnalis Panjinasional.net,
Untuk langkah -langkah hukumnya, Gading menuturkan bahwa Polsek Semampir saat ini juga memanggil para saksi dan mengumpulkan bukti untuk tersangka Fauzan yang kini tengah menjadi sorotan publik sebagai terduga pelaku penadah hasil curian tembaga yang di lakukan Sufwen sebagai pelaku utamanya.
"Untuk kasus ini Polsek Semampir juga masih melakukan penyelidikan ulang, selain memanggil para saksi, pihaknya juga masih mengumpulkan barang bukti yang memberatkan Fauzen." Ujarnya.
Berdasarkan informasi dari korban H, Yelis, mengatakan bahwa. pada hari Minggu (03/08) kemaren ia mendapatkan panggilan dari Propam Polres Tanjung Perak Surabaya untuk di mintai keterangan soal lambatnya penanganan kasus penadah yang di tangani Polsek Semampir.
"Kami di ruang Paminal Propam Polres Tanjung Perak dimintai keterangan secara detil dan rinci oleh Gading, hingga kini proses Fauzen terus berlanjut sebagai penadah hasil curian tembaga kasarnya DPO." Katanya.
Sepeti yang dikabarin sebelum, Yalis saat itu telah melaporkan Sufwen ke Polsek Semampir atas kasus pencurian tembaga yang hilang di dalam gudangnya, Jalan Endrosono No.175 Surabaya. Pada (01/05) lalu.
"Berdasarkan laporan kami Sufwen kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian tembaga, hingga kini tengah proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya," bebernya.
Namun ketika di proses oleh Polsek Semampir, Sufwen tersangka ini sudah mengakui kepada penyidik, bahwa barang hasil curiannya (tembaga) di jual kepada Fauzen, namun waktu itu Fauzen tidak segera ditangkap.
Dengan hasil pengakuan Sufwen, Fauzen juga diminta keterangan oleh Yalis dan pemilik tembaga lainya, waktu ditanya soal tembaga yang di jual oleh Sufwen, Fauzen sempat menepis, bagitu ditunjukkan vidio keterangan serat pengakuan Sufwen, akhirnya ia mengaku.
"Iya saya memang membelinya, tapi saya tidak tau jika barang yang di jual Sufwen dalam milik kamu," kata Fauzen didepan korban.
Dari pengakuan tersangka Sufwen dan rekaman pembelian tembaga yang dilakukan Fauzen ini merupakan bukti juga bisa dijadikan saksi, selain keterangan Sufwen juga ada bukti kuat yang bisa menjerat Fauzen yaitu CCTV yang berada di depan usahanya.
Namun kenapa polisi mengulur waktu dan tidak menangkap Fauzen sebagai tersangka atas kasus pembelian tembaga kami, bahkan saat polisi melakukan penggrebekan terhadap Fauzen tembaga yang dibeli dari tersangka Sufwen berada di dalam.
"Yang saya herankan kenapa saat itu barang bukti tembaga hasil curian oleh petugas kepolisian tidak di ambil dan dibawa ke Polsek Semampir guna dijadikan bukti akurat untuk Fauzen," bebernya.
Karena tidak ada tindakan terhadap Fauzen (penadah) kami mengambil langkah lebih jauh dengan melaporkan kinerja Polsek Semampir ke bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim,
"Kemudian kami juga laporan kasus tersebut ke Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum," tutupnya.
Ditempat terpisah, saat dikonfirmasi Kasi Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Tri Asmoro di ruang kerjanya ia sempat mengatakan bahwa kasus ini akan segera kami proses dan kami sampaikan ke Polsek Semampir dengan sesuai permintaan korban
"Ya saya akan teruskan aduan korban ke Polsek Semampir untuk segera ditindak lanjuti dan bisa menggelar perkara ini kembali sehingga korban bisa mendapatkan apa yang dimaksud," tuturnya.
Selain itu, kami juga meminta kepada Polsek Semampir untuk menerbitkan surat P2HP supaya korban bisa memantau proses kelanjutan perkara kasus ini, seperti sesuai permintaan korban.
"Saya sudah perintahkan Polsek Semampir untuk membuatkan surat SP2HP untuk korban, selanjutnya polisi kini tengah melakukan proses penyidikan ulang ke semua pihak." Pungkasnya.
Tim-Redaksi