Instruksi Tegas Gubernur LSM LIRA Jawa Timur Waspadai Dugaan Oknum Perkumpulan Kelas 35 yang Membajak Nama LIRA – Semua Bupati & Wali Kota LIRA Wajib Laporkan

Suaragenerasibangsa.com✓Surabaya – Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, Samsudin, S.H., mengeluarkan instruksi resmi kepada seluruh Bupati dan Wali Kota LIRA se-Jawa Timur terkait adanya dugaan kuat bahwa oknum tertentu dari Perkumpulan LIRA Kelas 35 menggunakan nama, logo, dan bahkan klaim Rekor MURI milik LSM LIRA yang sah (Kelas 45).

Perbedaan Kelas 35 dan Kelas 45 Berdasarkan HAKI

Untuk meluruskan informasi kepada publik dan Aparat Penegak Hukum (APH), perlu ditegaskan perbedaan fungsi hukum antara Kelas 35 dan Kelas 45 dalam sistem merek (berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis):

Kelas 35 (Perkumpulan/Public Relation):
Termasuk klasifikasi jasa dalam Nice Classification, yang hanya meliputi jasa periklanan, manajemen bisnis, konsultasi usaha, promosi dagang, pemasaran, dan jasa administratif.
➝ Secara fungsi, kelas ini lebih cocok untuk public relation (kehumasan, jasa promosi, dan aktivitas bisnis/komersial).
➝ Dengan demikian, pihak yang mendaftarkan nama “LIRA” pada Kelas 35 hanya sah untuk kegiatan PR dan bisnis, bukan untuk organisasi sosial atau gerakan masyarakat.

Kelas 45 (LSM/Anti-Korupsi):
Meliputi jasa hukum, advokasi, pelayanan sosial, perlindungan hak, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga non-profit.
➝ Fungsi kelas ini memang relevan dengan LSM LIRA yang sah sebagai penggiat anti-korupsi, lembaga kontrol sosial, dan organisasi masyarakat sipil.
➝ Rekor MURI tahun 2009 yang diterima LSM LIRA melekat pada LSM Kelas 45, sehingga tidak bisa dipakai atau diklaim oleh pihak manapun yang hanya berbasis Kelas 35.

Dengan demikian, LSM LIRA Kelas 45 adalah satu-satunya yang sah secara hukum, sejarah, dan fungsi sosial sebagai penggiat anti-korupsi, sedangkan pihak yang menggunakan nama LIRA di Kelas 35 hanya sebatas untuk kegiatan public relation/kehumasan bisnis dan tidak punya relevansi sebagai organisasi sosial.

Fakta bahwa oknum Kelas 35 masih berani mengaku sebagai LSM LIRA justru sangat memprihatinkan. Hal ini memperjelas bahwa mereka tidak memahami hukum, bahkan tidak menguasai konstruksi hukum yang benar. Pertanyaan besar muncul: apakah pimpinan perkumpulan tersebut tidak pernah belajar hukum sehingga harus kami jelaskan, ataukah memang mereka tidak mampu mengelola organisasinya sendiri sehingga terpaksa mengklaim nama besar LSM LIRA? Klaim seperti itu bukan saja menyesatkan publik, tetapi juga berpotensi mengarah pada perbuatan melawan hukum.
Menurut Gubernur LSM LIRA Jatim, tindakan pihak Kelas 35 berpotensi melanggar hukum pidana, antara lain:

Pasal 263 KUHP → dugaan pemalsuan surat/dokumen.

Pasal 378 KUHP → dugaan penipuan melalui pengakuan identitas yang tidak sah.

Pasal 372 KUHP → dugaan penggelapan hak atas penggunaan prestasi Rekor MURI milik LSM LIRA.

Pasal 100 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek → dugaan pelanggaran merek/identitas tanpa hak, termasuk penggunaan merek di luar kelas perlindungan yang sah.

Pasal 28 ayat (1) UU ITE → dugaan penyebaran informasi menyesatkan yang berpotensi merugikan publik.


LSM LIRA yang sah adalah LSM LIRA Kelas 45 dengan legalitas jelas. Jika ada pihak lain yang mencoba mengklaim, maka itu patut diduga sebagai tindakan melawan hukum. Kita harus waspada dan jangan biarkan marwah LSM LIRA dicederai oleh oknum yang hanya mementingkan kepentingan pribadi dan mengabaikan kepentingan negara serta masyarakat,” tegas Samsudin, S.H.

Instruksi Wajib untuk Bupati & Wali Kota LIRA Se-jatim

1. Koordinasi aktif dengan Pemerintah Daerah masing-masing untuk menjelaskan legalitas LSM LIRA (Kelas 45) sebagai LSM LIRA sah.

2. Melarang keras seluruh jajaran LSM LIRA daerah menindaklanjuti atau bekerja sama dengan pihak yang hanya mengaku sebagai LIRA namun patut diduga berasal dari Perkumpulan Kelas 35.

3. Mengamankan bukti berupa surat, dokumen, atau atribut yang dikeluarkan/dipakai pihak Kelas 35 dengan cara dipoto/didokumentasi, lalu diserahkan ke DPW LSM LIRA Jatim. Bukti ini akan dikonsolidasikan sebagai alat bukti pelaporan ke Mapolda Jatim.

4. Seluruh laporan dan bukti akan diuji melalui proses penegakan hukum di Mapolda Jatim.

LSM LIRA Jatim juga memberikan peringatan kepada aparatur pemerintah, aparat penegak hukum (APH), maupun pihak kontraktor agar berhati-hati dan tidak terkecoh dengan surat atau klaim dari pihak Kelas 35.

APH dan pejabat pemerintah memiliki kewajiban hukum untuk selalu memverifikasi keabsahan organisasi pelapor. Jika surat/laporan ternyata berasal dari organisasi tidak sah, maka tidak boleh diproses. Apabila tetap diproses, itu bisa dianggap sebagai kelalaian administratif, bahkan turut serta dalam dugaan tindak pidana,” tegas Gubernur LSM LIRA Jatim.

LSM LIRA Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk melindungi integritas organisasi LSM LIRA dari segala bentuk dugaan pembajakan nama, logo, dan prestasi Rekor MURI.

Ini bukan sekadar persoalan merek, tetapi sudah menyangkut dugaan tindak pidana. Karena itu, kami instruksikan seluruh Bupati dan Wali Kota LIRA agar solid, segera laporkan setiap temuan, amankan setiap dokumen mencurigakan, dan mari kita uji bersama melalui penegakan hukum di Jawa Timur,” pungkas Samsudin.



tim-Suaragenerasibangsa

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Terkini