Polrestabes Surabaya Ungkap Penanganan Demo Anarkis, Mayoritas Peserta Pelajar dan Mahasiswa


Suaragenerasibangsa.com✓Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya bersama jajaran Polsek menggelar press release terkait penanganan aksi demo anarkis yang terjadi di wilayah hukum Surabaya pada 29–31 Agustus 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., dengan tujuan memberikan keterangan resmi sekaligus memastikan komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Dalam pemaparannya, Kombes Pol Luthfie menyampaikan bahwa aparat berhasil mengamankan 315 orang yang terlibat dalam aksi anarkis tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 128 orang merupakan anak-anak dan 187 orang dewasa. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, 275 orang telah dipulangkan, sementara 33 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 27 dewasa dan 6 anak-anak. Dari total tersangka, 27 orang dilakukan penahanan dan 6 lainnya tidak ditahan karena berstatus anak di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Turut hadir dalam Konferensi pers yang di gelar di gedung Graha bharadaksa Polrestabes Surabaya yaitu Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast, Direktur kriminal umum ( Dirkrimum) Polda Jawa Timur Kombes pol Widiatmoko dan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Dr. EDY HERWIYANTO, S.H., M.H., M.Kn. Jumat (05-09-2025 ) pukul 15.00 

Dalam penyampaian di Konfrensi Pers Kabid Humas Kombes Pol Jules Abast mengatakan Dari data yang dihimpun, mayoritas mereka yang diamankan berasal dari latar belakang berbeda, antara lain pekerja swasta (103 orang), wiraswasta (21 orang), tidak bekerja (33 orang), pelajar (88 orang), mahasiswa (27 orang), hingga anak-anak yang tidak sekolah baik bekerja (5 orang) maupun tidak bekerja (36 orang).

Lanju Kabid Humas Selain itu, sebanyak 7 orang dilimpahkan ke Satresnarkoba untuk proses lebih lanjut karena adanya indikasi penyalahgunaan narkoba saat diamankan.

Para tersangka terbukti melakukan sejumlah tindak pidana, antara lain:

Provokasi massa hingga menimbulkan kerusuhan.
Penjarahan dan pencurian dengan pemberatan.
Pengerusakan dan pembakaran Gedung Negara Grahadi, Polsek Tegalsari, dan 29 pos polisi lalu lintas.
Pelemparan terhadap aparat yang bertugas.
Membawa bom molotov dan senjata tajam.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

Bom molotov, botol berisi bensin, dan tiga buah senjata tajam.
Barang-barang pribadi seperti pakaian, tas ransel, sepatu, hingga HP yang masih dalam penelitian laboratorium forensik.
Peralatan perusakan berupa besi plang, besi pendek, stop kontak, tenda, traffic cone, hingga kursi besi.
Empat unit kendaraan roda dua.
Berbagai material seperti batu, karpet, tikar, hingga lukisan dan rak P3K.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya:

Pasal 406 KUHP: Perusakan barang, ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Pasal 363 KUHP: Pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Pasal 212 KUHP: Melawan petugas, ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Pasal 187 KUHP: Membakar atau menimbulkan ledakan, ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara atau seumur hidup.
Pasal 170 KUHP: Kekerasan bersama-sama di muka umum, ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.
Pasal 160 KUHP: Penghasutan, ancaman hukuman 6 tahun penjara.
UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 1 dan 2: Kepemilikan senjata tajam dan bahan peledak, ancaman hukuman mulai 10 tahun hingga pidana mati.
Dalam kesempatan itu, Polrestabes Surabaya juga mengeluarkan himbauan kepada masyarakat:

Sampaikan aspirasi secara beradab dan sesuai hukum.
Tolak segala bentuk provokasi, agitasi, maupun tindakan anarkis.
Utamakan kesadaran kolektif demi keamanan bersama.
Dukung penuh upaya penegakan hukum demi stabilitas sosial dan politik di Kota Surabaya.
Kombes Pol Luthfie menegaskan bahwa Polri tidak akan kompromi terhadap tindakan yang mengancam keamanan publik. “Kami akan menindak tegas siapapun yang mencoba merusak ketertiban dan membahayakan masyarakat. Surabaya harus tetap aman dan kondusif,” tegasnya.


ajeng 

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Terkini