Tim Huru-hara Lsm Paskal Siap Jadi Garda Terdepan Apabila Ormas Tapal Kuda (TKN) Demo Pemkot Dan DPRD Kota Probolinggo Terkait Mie Gacoan


Probolinggo – Suaragenerasibangsa.com✓
Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo dalam menutup sementara gerai Mie Gacoan di Jalan Suroyo mendapat dukungan penuh dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari LSM Paskal Probolinggo, yang menilai kebijakan tersebut sudah sesuai aturan dan tidak perlu dipermasalahkan.

Ketua LSM Paskal Probolinggo, Sulaiman, menyatakan pihaknya siap menjadi garda terdepan membela langkah Pemkot  dan DPRD Kota Probolinggo, apabila ancaman demo yang disampaikan oleh Ormas Tapal Kuda Nusantara (TKN) benar-benar dilakukan.

“Kami mendukung penuh kebijakan Pemkot. Jika ada pihak yang ingin menekan atau mengancam dengan aksi demo, kami siap turun memberikan demo tandingan. Tujuan kami jelas, menjaga kedamaian dan ketertiban Kota Probolinggo,” tegas Sulaiman, Jumat (26/9/2025).

Menurutnya, langkah penutupan sementara yang diambil pemerintah bukan tanpa alasan. Sebab sebelumnya, Pemkot telah memberikan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3 kepada pihak pengelola Mie Gacoan untuk segera melengkapi sejumlah izin yang belum terpenuhi.
Namun, hingga batas waktu yang diberikan, pihak pengelola PT Pesta Pora Abadi tidak juga mengindahkan peringatan tersebut.

Adapun izin yang belum dilengkapi antara lain izin pemanfaatan ruang (IPR), izin analisis dampak lalu lintas (Amdalalin), serta ketersediaan lahan parkir. Padahal, kawasan Jalan Suroyo secara tata ruang ditetapkan sebagai zona perkantoran, bukan untuk kegiatan usaha kuliner massal.

“Kalau kawasan itu diperuntukkan bagi perkantoran, ya seharusnya semua pihak taat aturan. Tidak bisa memaksa membuka usaha yang belum memenuhi ketentuan, apalagi sambil mengancam demo,” lanjut Sulaiman.

Sulaiman menegaskan, sikap Pemkot sudah adil dan terukur. Penutupan bersifat sementara, dan pengelola diberi waktu 30 hari untuk memenuhi kekurangan izin. Setelah itu, gerai bisa kembali beroperasi.

“Artinya ini bukan pembunuhan usaha. Justru bentuk pembinaan agar semua pelaku usaha taat aturan dan tidak menimbulkan ketidaktertiban,” tambahnya.

LSM Paskal juga mengingatkan bahwa setiap investasi harus berjalan seiring dengan kepatuhan hukum dan tata ruang. Jika pelaku usaha tidak mengindahkan peraturan, maka pemerintah wajib bertindak tegas demi kepentingan umum.

 “Kami akan terus mendukung kebijakan Pemkot yang pro terhadap ketertiban dan kepastian hukum. Jangan sampai kota ini diatur oleh tekanan massa,” pungkas Sulaiman.

Seperti diketahui, Pemkot Probolinggo resmi menutup sementara gerai Mie Gacoan pada Senin (22/9/2025). Penutupan dilakukan setelah serangkaian peringatan tidak diindahkan oleh pengelola. Jika dalam 30 hari kekurangan izin telah dipenuhi, maka izin operasional dapat dipulihkan kembali.


Tim-Suaragenerasibangsa

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Terkini