LBH LIRA Jatim: Jangan Biarkan Keadilan Ikut Terbakar Bersama Tubuh Korban


Suaragenerasibangsa.com✓Surabaya, —

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur mendesak Polres Sampang segera mengungkap dan menetapkan tersangka dalam kasus pembakaran hidup-hidup terhadap seorang pengendara motor asal Surabaya bernama Pak Stevens. LBH LIRA menilai penanganan kasus ini lamban dan berpotensi mengabaikan keadilan bagi korban. 30 Oktober 2025.

Kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polres Sampang dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/177/X/2025/SPKT/POLRES.SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 14 Oktober 2025. Namun hingga kini, belum ada kejelasan mengenai penetapan tersangka maupun penangkapan pelaku.


Berdasarkan hasil investigasi LBH LIRA Jatim dan keterangan korban yang saat ini dirawat di RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang, peristiwa terjadi pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 07.00 WIB.

Korban, yang berprofesi sebagai pengendara motor, menerima penumpang di kawasan Jojoran, Surabaya. Penumpang tersebut mengaku hendak pergi ke Bangkalan. Namun setelah sampai di Bangkalan, pelaku meminta korban melanjutkan perjalanan ke Sampang dengan alasan rumahnya berada sedikit lebih jauh.

Setelah berhenti di sebuah warung kopi di kawasan Sampang, pelaku berpura-pura meminjam handphone korban untuk menelepon istrinya. Tak lama kemudian, pelaku meminta korban mengantarnya lebih jauh lagi. Ketika korban curiga karena jalan semakin sepi dan jauh dari pemukiman, ia menghentikan kendaraan dan meminta pelaku turun.

Pelaku kemudian marah, menyiram bensin dari botol yang sudah disiapkan, dan membakar tubuh korban di pinggir jalan. Warga yang mendengar teriakan korban segera menolong dan membawanya ke Puskesmas Sampang, lalu dirujuk ke RSUD dr. Mohammad Zyn karena mengalami luka bakar parah di tubuh dan wajah.

Direktur LBH LIRA Jawa Timur, Alexander Kurniadi, S.Psi., S.H., M.H., C.M.C., C.C.D., bersama jajaran pengurus menyatakan bahwa perbuatan pelaku memenuhi unsur tindak pidana berat dan berencana sebagaimana diatur dalam:

Pasal 365 ayat (2) ke-2 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat;

Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat;

serta berpotensi dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana apabila terbukti adanya unsur kesengajaan.

“Fakta bahwa pelaku membawa bensin dan langsung membakar korban menunjukkan unsur kesengajaan penuh. Ini bukan reaksi spontan, melainkan kejahatan yang sudah direncanakan. Maka, penegak hukum harus bertindak cepat dan tegas,” tegas Alexander.

LBH LIRA Jawa Timur juga menyampaikan ultimatum hukum kepada Polres Sampang:

1. Segera mengungkap identitas dan menetapkan pelaku sebagai tersangka tanpa menunda waktu.

2. Kapolda Jawa Timur diminta melakukan supervisi langsung terhadap penyidikan untuk menjamin profesionalitas dan transparansi.

3. Menuntut penerapan pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal.

4. Menolak segala bentuk penyelesaian non-litigasi atau damai di luar hukum, karena kasus ini termasuk delik umum dan menyangkut hak asasi manusia.

“Jika dalam waktu dekat pelaku tidak diungkap dan belum ditetapkan sebagai tersangka, kami akan melaporkan resmi ke Kapolda Jawa Timur, Kapolri, Propam Polri, dan Kompolnas. Kami siap mengawal kasus ini ke tingkat nasional agar tidak ada permainan hukum di daerah,” ujar Alexander.

LBH LIRA Jawa Timur menegaskan pendampingan terhadap korban akan terus berlanjut hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Setiap perkembangan penyidikan akan dibuka ke publik sebagai bentuk transparansi.

“Keadilan bagi rakyat kecil seperti Pak Stevens bukan kemurahan hati negara, melainkan hak konstitusional yang wajib ditegakkan. Bila Polres Sampang gagal menunjukkan progres, kami akan memastikan keadilan ditegakkan — bahkan jika harus melawan kelambanan institusional,” tegas Alexander.

LBH LIRA Jawa Timur menutup pernyataannya dengan seruan keras agar aparat penegak hukum tidak membiarkan kejahatan ini berlalu tanpa kejelasan hukum.

“Jika hukum lamban, maka keadilan ikut terbakar bersama tubuh korban,” pungkas Alexander Kurniadi.




Tim-Redaksi

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Terkini