YPP Al Kholiqi Sidoarjo Bantah Tuduhan Pungli, Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Media yang Diduga Cemarkan Nama Baik


Suaragenerasibangsa.com✓Polemik pemberitaan sebuah media lokal di Mojokerto yang menyebut Yayasan Pondok Pesantren (YPP) Al Kholiqi Sidoarjo sebagai ajang pungutan liar (pungli) menuai sorotan luas. Narasi yang ditulis oleh oknum wartawan tersebut dinilai keliru, tidak sesuai kaidah jurnalistik, serta berpotensi menyesatkan pembaca.

Sejumlah kalangan menilai, lemahnya penguasaan bahasa jurnalistik dari beberapa wartawan menjadi penyebab tulisan berita tidak terstruktur dan cenderung ambigu. Kondisi ini seharusnya menjadi perhatian serius pihak redaksi media, bahkan bila perlu wartawan yang belum memahami etika jurnalistik diwajibkan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) demi menjaga profesionalitas.

Kepala Humas YPP Al Kholiqi, H. Fatoni, dengan tegas membantah tuduhan pungli yang diarahkan kepada lembaganya.

“YPP Al Kholiqi adalah lembaga swasta mandiri, bukan milik pemerintah. Seluruh pembiayaan rehabilitasi dilakukan dengan sistem prabayar sesuai kesepakatan dengan pihak keluarga pasien. Jadi seharusnya oknum wartawan itu memahami, karena tarif sudah jelas dipasang, bukan pungutan liar dan tidak ada unsur paksaan,” ujarnya.

Fatoni menambahkan, bagi keluarga pasien yang tidak mampu, pihak yayasan membuka ruang keringanan biaya dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari RT, RW, atau pemerintah desa. “Semua prosedur jelas, terbuka, dan bisa dipertanggungjawabkan. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

Pimpinan YPP Al Kholiqi Rehabilitasi Pecandu Narkoba Sidoarjo, H. Abdul Kholiq, juga angkat bicara. Ia menilai pemberitaan beberapa media online tidak berdasar dan cenderung mencemarkan nama baik lembaganya.

“Saya tidak terima nama lembaga kami terus dijelek-jelekkan oleh media online asal Mojokerto itu,” tegasnya.

Abdul Kholiq bahkan menyebut empat media online, yakni jejakkasutv.com, jejakkasus.com, hukumkriminal.com, dan radarbangsatv.com, yang menurutnya telah merugikan dan menjatuhkan reputasi YPP Al Kholiqi.

“Kami minta media-media tersebut segera menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui kanal pemberitaan mereka. Kalau tidak, saya akan menempuh jalur hukum,” ujarnya.

Menurut Abdul Kholiq, lembaga rehabilitasi yang dipimpinnya selama ini fokus pada pemulihan pecandu narkoba dengan pendekatan sosial dan kemanusiaan. Karena itu, ia merasa sangat dirugikan dengan tuduhan yang dianggap tidak sesuai fakta.

Senada, Samuel Teguh Santoso, S.H., M.H., selaku Divisi Hukum YPP Al Kholiqi, juga memberikan bantahan keras.

“Apa yang dimaksud pungli? Faktanya, rehabilitasi di sini adalah swasta, sehingga ada biaya yang disepakati antara yayasan dan keluarga pasien. Itu sah secara hukum. Kalau tidak mau bayar, jangan gunakan narkoba. Pidananya itu ada pada pengedar, bukan pada rehabilitasi,” tegas Samuel.

Ia menambahkan, berita yang menyebut yayasan melakukan pungli adalah tuduhan tanpa dasar. “Media yang menulis harus bisa membuktikan. Kalau bilang pungli, mana buktinya? Semua pembayaran jelas, transparan, dan sah. Jadi kami tegaskan berita tersebut tidak benar dan menyesatkan,” tandasnya.

Menanggapi pemberitaan yang turut menyeret nama keluarga pasien berinisial WD, pihak keluarga angkat bicara.

Siti, ibu dari WD, membantah pernah memberikan pernyataan kepada media manapun. “Berita yang mengatakan saya memberikan keterangan terkait anak saya itu tidak benar. Tidak ada pembicaraan apapun antara saya dengan wartawan,” tegasnya.

Ia justru menyampaikan terima kasih kepada YPP Al Kholiqi. “Berkat rehabilitasi, anak saya sudah sehat dan masih menjalani rawat jalan. Mengenai biaya, semua dilakukan secara wajar dan tanpa paksaan,” tambahnya.

WD sendiri juga menegaskan keberatannya atas pemberitaan miring yang terus beredar. “Saya dan keluarga merasa dirugikan serta disudutkan. Jika berita seperti itu masih terus beredar, saya siap menempuh jalur hukum,” katanya dengan nada tegas.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi insan pers agar lebih berhati-hati dalam menulis berita, terutama ketika menyangkut istilah hukum maupun istilah sensitif seperti “pungli.”

Profesionalitas wartawan, menurut pengamat, bukan hanya diukur dari keberanian menulis, tetapi juga dari akurasi, kredibilitas, serta tanggung jawab moral kepada publik.

YPP Al Kholiqi berharap polemik ini menjadi refleksi bersama, baik bagi media maupun lembaga sosial. “Menulis berita bukan hanya soal menyajikan informasi, tapi juga menjaga akurasi dan marwah profesi. Jangan sampai istilah yang digunakan salah kaprah karena bisa merugikan banyak pihak,” tegas Samuel Teguh Santoso. 



Redaksi

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Terkini