Transparansi Dipertanyakan, Penggunaan Dana BOS SMPN 2 Gending Disorot Publik


Suaragenerasibangsa.com✓Probolinggo — Dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2025 tahap pertama mencuat di SMP Negeri 2 Gending, Kabupaten Probolinggo. Temuan ini muncul setelah LSM Jaringan Aktivis Probolinggo (JakPro) menemukan adanya penggunaan dana BOS untuk pembangunan gapura sekolah, yang diduga melanggar juknis pengelolaan BOS.

Data yang diperoleh redaksi menunjukkan bahwa kegiatan pembangunan gapura dimasukkan ke dalam pos pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp 64.835.000. Namun, hasil penelusuran pada dokumen pertanggungjawaban hanya mencatat total pengeluaran Rp 38.500.000, sehingga terdapat selisih Rp 26.335.000 yang belum dapat dijelaskan secara transparan.

Pada Kamis (6/11/2025), Ketua LSM JakPro Badrus Seman bersama tim media mendatangi SMPN 2 Gending untuk mengonfirmasi hal tersebut. Plt. Kepala Sekolah berinisial UM tidak berada di tempat. Tim hanya diterima seorang guru yang menyebutkan bahwa bendahara sekolah sedang menyusun LPJ karena adanya laporan masyarakat terkait penggunaan dana BOS.

Ketika dimintai keterangan melalui pesan WhatsApp, Plt. Kepala Sekolah UM menyatakan bahwa penggunaan dana BOS telah diverifikasi oleh dinas. Namun ia menolak memberi penjelasan lebih jauh, dengan alasan hal itu merupakan “masalah internal”. Pernyataan ini menuai kritik karena dana BOS merupakan anggaran publik yang wajib diumumkan sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Ketua LSM JakPro Badrus Seman menegaskan bahwa pembangunan gapura menggunakan dana BOS melanggar Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 serta Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022, yang menegaskan dana BOS tidak boleh digunakan untuk pembangunan fisik atau bangunan baru yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan belajar-mengajar.

“Gapura tidak termasuk kegiatan prioritas pendidikan. Jika dana BOS dipakai untuk itu, jelas melanggar aturan,” tegasnya.

JakPro juga menerima laporan dugaan pungutan kepada masyarakat untuk pembangunan gapura. Jika benar, hal itu melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang melarang pungutan dalam bentuk apa pun di sekolah negeri.

Sementara itu, Plt. Korwil Gending, Sriwasis W, mengaku hanya menjabat tanpa SK resmi sehingga tidak dapat memberikan pernyataan terkait dana BOS dan tidak mengetahui siapa pengawas SMP setempat. Badrus menilai hal ini menunjukkan lemahnya koordinasi dan sistem pengawasan pendidikan di wilayah tersebut.

LSM JakPro memastikan akan melaporkan temuan ini kepada Inspektorat Kabupaten Probolinggo dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar dilakukan audit menyeluruh.

Publik kini menunggu langkah cepat pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan dana pendidikan tersebut.

Sumber: Edi D
Pewarta: Tim/Red
Dokumen: LSM JakPro

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Terkini