Pansus DPRD Pasuruan Stop Proyek Real Estate di Hutan Tretes, Minta Bupati Cabut Semua Izin

Pasuruan, Suaragenerasibangsa.com – Polemik pembangunan real estate di kawasan hutan Tretes, Kecamatan Prigen, memasuki babak baru. Panitia Khusus real estate DPRD Kabupaten Pasuruan secara tegas merekomendasikan penghentian total proyek milik PT Stasiun Kota sekaligus pencabutan seluruh legalitas perizinan.

Rekomendasi itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (20/4/2026), dengan agenda penyampaian pendapat akhir dan rekomendasi Pansus. Dalam forum tersebut, Pansus menyatakan pembangunan di kawasan hutan Tretes tidak layak dilanjutkan.

Anggota Pansus Real Estate, Sugiyanto, menyebut pihaknya menemukan banyak kejanggalan selama hampir tiga bulan masa kerja. Salah satunya proses tukar guling lahan di Kabupaten Blitar yang diduga cacat prosedural dan menabrak ketentuan perundang-undangan.

“Dari hasil kerja Pansus, kami menemukan sejumlah indikasi pelanggaran, termasuk proses tukar guling lahan di Kabupaten Blitar yang diduga cacat prosedural dan menabrak ketentuan perundang-undangan,” papar Sugiyanto.

Pansus juga meminta Bupati Pasuruan segera mencabut seluruh perizinan yang sudah diterbitkan, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Pansus menegaskan pentingnya mengembalikan fungsi kawasan tersebut sebagai hutan lindung dan daerah resapan air.

Sebelumnya, warga Prigen bersama masyarakat dari Kecamatan Pandaan, Gempol, Beji, dan Bangil menggelar aksi penolakan terhadap rencana pembangunan perumahan elit di kawasan tersebut. Penolakan itu didukung komunitas pecinta alam, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, dan kalangan akademisi.

Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Kawasan hutan lindung Tretes berperan vital sebagai daerah resapan air yang menopang wilayah hilir. Jika fungsi ekologisnya terganggu, potensi banjir di Kecamatan Beji dan Bangil dikhawatirkan meningkat saat curah hujan tinggi di Prigen.

Dengan keluarnya rekomendasi Pansus, bola kini ada di tangan Bupati Pasuruan sebagai eksekutor kebijakan. Keputusan bupati dinanti warga sebagai bentuk komitmen menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi masyarakat dari dampak pembangunan yang tidak berkelanjutan. (Yuni)

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Terkini

Terkini Lainnya