PH Suyitno Bongkar Kejanggalan Dakwaan, Peran Terdakwa Kasus Mahasiswi UMM Dinilai Tak Bisa Disamaratakan

Suaragenerasibangsa.com-MALANG – Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa, di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (20/5/2026), langsung menyita perhatian publik. Bukan hanya karena perkara ini menyeret anggota aktif Polri, tetapi juga munculnya perdebatan tajam terkait peran masing-masing terdakwa dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa I, Agus Muhamad Saleman, dan Terdakwa II, Suyitno, didakwa dalam perkara dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan mahasiswi UMM tersebut. Namun usai sidang pembacaan dakwaan, kubu penasihat hukum Suyitno mulai “menyerang balik” konstruksi dakwaan jaksa yang dinilai tidak proporsional.
Ketua Tim Penasihat Hukum Terdakwa II dari Rumah Keadilan Nusantara & Partners Law Office Surabaya, Ainul Yakin, SH., menilai jaksa terlalu menyamaratakan posisi kedua terdakwa tanpa membedakan kadar keterlibatan masing-masing pihak.
“Kami melihat ada ketidakadilan jika seluruh peran terdakwa diposisikan sama tanpa melihat fakta individual dan keterlibatan masing-masing secara objektif,” tegas Ainul Yakin kepada awak media usai sidang.
Dalam dakwaan JPU, kasus bermula saat Agus Muhamad Saleman yang disebut membutuhkan uang untuk membayar cicilan bank, menghubungi korban dengan dalih membantu proses pencabutan laporan polisi terkait persoalan pribadi korban.
Korban kemudian dijemput di Terminal Bayuangga Probolinggo pada Minggu malam, 14 Desember 2025. Dalam perjalanan, korban diduga diborgol dan dilakban di dalam mobil Mitsubishi Strada Triton merah milik terdakwa Agus.
Jaksa juga mengungkap adanya dugaan pengambilan uang korban sebesar Rp10 juta menggunakan ATM korban di wilayah Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Setelah itu, korban dibawa ke rumah Agus di Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Di lokasi tersebut, korban sempat mencoba melarikan diri sebelum kembali dibawa masuk ke dalam rumah.
Fakta menarik muncul dalam dakwaan ketika Agus disebut meminta Suyitno menggali kubur di belakang rumah. Namun permintaan tersebut justru ditolak.
Menurut Ainul Yakin, bagian itu menjadi poin penting dalam menguji ada atau tidaknya unsur kesepakatan jahat sebagaimana dakwaan pembunuhan berencana.
“Fakta penolakan itu sangat penting secara hukum. Dalam konstruksi turut serta harus ada kesamaan kehendak dan kesepakatan bersama. Itu yang harus diuji di persidangan,” ujarnya.
Dalam uraian dakwaan, korban kemudian dibawa berkeliling hingga akhirnya peristiwa pembunuhan disebut terjadi di Jalan Raya Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, pada Senin malam, 15 Desember 2025.
Jaksa mendakwa Agus mencekik leher korban sambil menutup hidung korban, sedangkan Suyitno disebut memegangi kaki korban agar tidak bergerak. Setelah korban meninggal, kedua terdakwa diduga membuang jasad, mencuci mobil untuk menghilangkan jejak, hingga mengubur telepon genggam korban di wilayah Pasuruan.
Hasil Visum et Repertum menyatakan korban meninggal akibat kekerasan tumpul pada leher yang menyebabkan mati lemas atau kekurangan oksigen.
Meski demikian, pihak penasihat hukum Suyitno menegaskan bahwa seluruh isi dakwaan masih harus dibuktikan secara sah di persidangan.
Menurut Ainul Yakin, hukum pidana tidak mengenal pertanggungjawaban kolektif tanpa pembuktian jelas terkait niat, peran, dan tindakan nyata masing-masing terdakwa.
“Harus dibedakan siapa yang memiliki inisiatif, siapa yang mengendalikan situasi, siapa yang memiliki motif, dan siapa yang benar-benar melakukan tindakan tertentu,” katanya.
Ia juga menilai dakwaan justru memperlihatkan dominasi peran Terdakwa I dalam keseluruhan rangkaian kejadian, mulai komunikasi dengan korban, penguasaan kendaraan, hingga pengendalian situasi.
Pihaknya meminta majelis hakim tetap objektif dan tidak terpengaruh tekanan opini publik yang berkembang luas di media sosial maupun ruang publik.
“Kami menghormati duka keluarga korban. Tetapi persidangan pidana harus berjalan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum, bukan penghakiman opini,” pungkasnya.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Terkini

Terkini Lainnya