Malang Breaking News,-Praktik percaloan dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali menjadi sorotan tajam publik. Kali ini, dugaan tersebut mencuat dari lingkungan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polresta Malang Kota, yang seharusnya menjadi institusi bersih, profesional, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Investigasi awal tim awak media mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum anggota polisi dalam memfasilitasi praktik percaloan. Laporan dari masyarakat menyebutkan bahwa para calo secara terang-terangan menawarkan jasa “bantu urus SIM” tanpa mengikuti prosedur resmi seperti ujian teori, praktik, maupun tes kesehatan. Ironisnya, praktik ini diduga terjadi di bawah pengawasan internal Satpas.
Biaya yang ditawarkan pun tidak main-main. Sejumlah warga mengaku dikenakan tarif antara Rp850.000 untuk SIM C hingga Rp900.000 untuk SIM A. Padahal, biaya resmi pembuatan SIM sudah diatur dan jauh lebih murah.
“Kalau datang ke sini, pasti ada yang nawarin bantu urus SIM. Katanya tinggal duduk, langsung jadi. Nggak usah ikut ujian apa-apa. Asal bayar, selesai,” ujar R (34), warga yang ditemui langsung di area Satpas.
Yang lebih mengkhawatirkan, ketika awak media mencoba menggali lebih dalam, justru mendapat arahan dari seorang petugas untuk mengurus SIM lewat Meja 1, dan menyebut seorang oknum berinisial “E” sebagai sosok yang bisa mempercepat proses pengurusan. Hal ini menimbulkan kecurigaan kuat bahwa praktik calo ini bukan hanya diketahui oleh petugas di lapangan, namun juga terindikasi dibekingi dari dalam.
Saat informasi ini dikonfirmasi kepada Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, S.H., S.I.K., M.Si., melalui pesan WhatsApp, tanggapan yang diberikan jauh dari harapan. Ia hanya membalas dengan stiker bertuliskan “Maturnuwun” dan “Semangat semangat”, tanpa memberikan klarifikasi atau pernyataan sikap yang menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran. Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitriansyah, sempat memberikan respons lebih terbuka. Melalui pesan WhatsApp, ia menyatakan komitmen untuk menindak para calo yang beroperasi di lingkungan Satpas.
“Iya mas, nanti kita sikat para calo di lingkungan Satpas Polresta Malang Kota. Tapi saat ini kita terhalang oleh banyaknya kegiatan di Polresta. Jukir dan oknum inisial E akan kita panggil dan kita Propam-kan,” ungkap Kompol Agung.
Selanjutnya, Kompol Agung kembali menyampaikan bahwa kasus tersebut telah ditindaklanjuti. Dalam pesannya kepada awak media, ia menulis:
“Sudah kita cek semalaman, bro. Cek semuanya. Gini aja, sekarang posisi di mana? Kalau ke Malang lagi, kabari. Saya jelaskan langsung. Nggak bisa dijelaskan lewat WA saja. Nanti saya pertemukan langsung sama orangnya. Setelah kita periksa semuanya, monggo hadir ke Malang lagi, saya pertemukan dengan semua pihak.”
Namun, ketika ditanya kembali beberapa jam kemudian mengenai perkembangan kasus dan status oknum inisial E, Kompol Agung tidak merespons. Tidak ada pembaruan, foto hasil pemeriksaan, atau keterangan resmi yang menunjukkan progres nyata. Situasi ini menimbulkan dugaan bahwa komitmen penindakan hanya berhenti pada retorika dan belum menyentuh aksi tegas di lapangan.
Fenomena ini sangat memprihatinkan. Di tengah upaya institusi Polri mendorong transparansi dan akuntabilitas publik, dugaan praktik calo yang melibatkan oknum dalam justru mencoreng citra lembaga. Keberadaan calo bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum.
Jika benar terdapat keterlibatan anggota polisi, maka hal ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, namun juga bentuk pengkhianatan terhadap prinsip pelayanan publik yang bersih. Apalagi jika praktik tersebut dibiarkan dan tidak diusut oleh atasan langsung maupun Propam.
Aktivis dari jaringan masyarakat sipil mendesak agar Propam Polda Jawa Timur dan bahkan Mabes Polri segera turun tangan menyelidiki kasus ini. Keberadaan calo yang merajalela di institusi seperti Satpas, jika tidak dihentikan, akan menjadi preseden buruk dalam upaya reformasi birokrasi di tubuh Polri.
Masyarakat kini menanti langkah nyata: bukan sekadar klarifikasi lisan, namun penindakan tegas terhadap oknum yang terbukti bersalah, disertai dengan transparansi proses dan sanksi yang setimpal. Bila Polresta Malang Kota ingin menjaga kehormatan institusinya, maka tidak boleh ada kompromi terhadap praktik percaloan—apalagi jika melibatkan internal sendiri.
Media: www.Suaragenerasibangsa.com / Suaragenerasibangsa.my.id
Tags
Berita Malang