Suaragenerasibangsa.com ✓ Probolinggo,– Dugaan penyalahgunaan fasilitas umum untuk kepentingan bisnis pribadi kembali mencuat di Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo. Kali ini, sorotan publik mengarah pada jaringan internet Tatanet yang diduga memanfaatkan tiang listrik dan rambu-rambu jalan untuk mengaitkan kabelnya—tanpa memperhatikan estetika, keselamatan, maupun aturan yang berlaku. 15 Agustus 2025.
Berdasarkan hasil penelusuran tim suaragenerasibangsa.com, Tatanet ternyata dikelola langsung oleh Oknum Kepala Desa Wringinanom, Kecamatan Kuripan. Fakta ini memicu tanda tanya besar: apakah ada benturan kepentingan, mengingat seorang kepala desa adalah pejabat publik yang semestinya mengutamakan pelayanan masyarakat, bukan memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan usaha pribadi.
Kabel Berserakan, Tiang Listrik dan Rambu Jalan Jadi “Sandaran” Bisnis
Di lapangan, terlihat jelas kabel-kabel jaringan Tatanet bergelantungan di berbagai titik, sebagian mengait ke tiang listrik milik PLN, sebagian lain justru menempel di tiang rambu-rambu lalu lintas. Kondisi ini bukan hanya mengganggu estetika lingkungan, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan. Kabel yang terpasang rendah dapat tersangkut kendaraan besar, sementara ikatan pada tiang rambu lalu lintas dapat mengurangi visibilitas pengendara, yang berujung pada risiko kecelakaan.
Lebih jauh, penggunaan tiang listrik dan rambu-rambu jalan yang jelas merupakan fasilitas umum memunculkan pertanyaan soal legalitasnya. Apakah pemasangan itu sudah mendapat izin resmi dari instansi terkait, atau sekadar “dianggap boleh” karena pelaku usahanya adalah seorang pejabat desa?
Jawaban oknum Kades yang Memicu Pertanyaan Baru
Ketika tim suaragenerasibangsa.com mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada oknum Kepala Desa Wringinanom, ia mengklaim bahwa pemasangan kabel telah memiliki izin. “Ada izinnya,” ujarnya singkat, tanpa memerinci detail.
Pernyataan singkat ini justru menambah keraguan publik. Jika benar ada izin resmi, semestinya kades bisa menunjukkan dokumen tersebut sebagai bukti transparansi. Apalagi, fasilitas yang digunakan bukanlah milik pribadi, melainkan aset publik yang pengelolaannya tunduk pada aturan hukum.
Potensi Pelanggaran dan Benturan Kepentingan
Pakar hukum tata pemerintahan yang dimintai tanggapan menilai, kasus seperti ini harus dilihat dari dua sisi: legalitas penggunaan fasilitas umum dan etika jabatan.
“Seorang kepala desa memegang mandat publik. Kalau ia sekaligus menjalankan bisnis yang memanfaatkan fasilitas umum, apalagi tanpa mekanisme transparansi dan lelang terbuka, ini berpotensi melanggar etika jabatan dan aturan hukum,” ujar seorang akademisi hukum dari Surabaya.
Selain itu, pemasangan kabel di tiang listrik tanpa kerja sama resmi dengan PLN berisiko melanggar ketentuan Undang-Undang Ketenagalistrikan. Begitu pula penggunaan tiang rambu lalu lintas tanpa izin dari Dinas Perhubungan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi.
Masyarakat Berhak Tahu
Kasus ini seharusnya menjadi perhatian serius pihak terkait, termasuk PLN, Dinas Perhubungan, dan Inspektorat Kabupaten Probolinggo. Masyarakat berhak mengetahui apakah usaha ini telah mematuhi semua prosedur hukum atau sekadar mengandalkan “izin lisan” yang sulit diverifikasi.
Publik juga patut mempertanyakan, apakah pemasangan kabel yang semrawut ini merupakan bentuk pembiaran oleh instansi terkait, atau memang ada “kesepakatan tak tertulis” yang membuat hukum seolah-olah bisa dinegosiasikan.
Dorongan untuk Investigasi
Praktik seperti ini, jika dibiarkan, bisa menjadi preseden buruk di daerah lain. Fasilitas umum yang dibangun dengan uang rakyat tidak boleh menjadi “tiang penopang” bisnis pribadi, apalagi jika dilakukan oleh pejabat yang seharusnya menjadi teladan.
Penegak hukum dan aparat pengawas diminta segera melakukan investigasi. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan, agar publik tidak semakin kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah desa dan lembaga penegak hukum.
Kasus Tatanet di Wringinanom ini menjadi contoh nyata bahwa di era digital sekalipun, mentalitas memanfaatkan jabatan demi keuntungan pribadi masih saja subur. Pertanyaannya sekarang: apakah hukum akan benar-benar bicara, atau justru kembali diam di bawah bayang-bayang kekuasaan?
Dengan ditayangkannya berita ini suaragenerasibangsa.com akan terus menggali informasi terkait perijinan kepada pihak PLN dan DISHUB kabupaten Probolinggo.