Probolinggo, Suaragenerasibangsa.com - Seorang pria berinisial RK (24), warga Desa Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Probolinggo, meninggal dunia sehari setelah mengalami penganiayaan yang dilakukan dua orang pria. Polres Probolinggo Kota telah mengamankan kedua pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K., dalam konferensi pers pada Selasa (11/11/2025), menyampaikan bahwa polisi telah menangkap dua tersangka, yakni WD (22) dan SH (37), keduanya warga Pulau Gili Ketapang.
“Awalnya korban mengirim pesan bernada mesra kepada istri WD melalui inbox TikTok. Saat itu handphone istrinya sedang dipegang oleh WD. Merasa tersinggung dan marah, pada Kamis 6 November 2025, WD bersama SH mendatangi korban yang sedang berada di sebuah warung kopi,” jelas Kapolres.
Setibanya di lokasi, kedua tersangka memanggil korban lalu melakukan penganiayaan. WD melakukan penusukan di kepala, punggung belakang, dan pangkal paha belakang, serta menendang alat vital korban. Sementara SH memukul korban menggunakan tangan kosong.
Usai dianiaya, korban ditinggal begitu saja. Saksi di lokasi kemudian menolong korban dan membawanya pulang. Keesokan harinya, keluarga korban menemukan RK sudah tidak bernyawa.
Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo Kota. Polisi membawa jenazah ke RSUD dr. Moh. Saleh untuk proses otopsi. “Hasil otopsi menunjukkan penyebab kematian adalah luka tusuk di kepala yang menembus jaringan otak dan menyebabkan perdarahan,” ungkap Kapolres.
Satreskrim Polres Probolinggo Kota selanjutnya menangkap kedua tersangka pada Sabtu (8/11/2025) di Pulau Gili Ketapang dan menyita sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara,” tegas Kapolres. (Septyan)
