Diduga Intimidasi Jurnalis, Panit Jatanras Polda Jatim Tuai Kecaman: VJB Desak Propam Turun Tangan


Suaragenerasibangsa.com✓Dunia pers kembali diguncang kabar tak sedap. Seorang jurnalis media Transpos.id berinisial S diduga mendapat intimidasi dari oknum aparat kepolisian di jajaran Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Oknum perwira tersebut diketahui berinisial Ipda Parno, yang menjabat sebagai Panit Jatanras.

Kasus ini bermula dari pemberitaan mengenai dugaan pencurian kabel Telkom di kawasan Jalan Kedinding, Surabaya, pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 01.27 WIB. Publikasi itu menuai perhatian publik dan diduga memicu reaksi keras dari Ipda Parno.

Menurut keterangan jurnalis S, ancaman itu terjadi pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, Ipda Parno menelpon dirinya dan meminta agar ditemui malam harinya di kantor Polda Jatim. Dalam percakapan tersebut, Ipda Parno juga menyinggung kemungkinan membuat laporan polisi apabila sang wartawan tidak menunjukkan itikad baik.

“Datang ke Polda malam ini, kebetulan saya piket. Kalau tidak ada etika baik, terpaksa saya laporkan,” ujar Ipda Parno sebagaimana ditirukan S.

Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers. Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan jelas melindungi kerja jurnalistik dari segala bentuk tekanan, ancaman, maupun kriminalisasi.

Menanggapi peristiwa ini, Komunitas Vangguard Jurnalis Bersatu (VJB) yang menaungi sejumlah wartawan di Jawa Timur menyampaikan kecaman keras.

“Kami sangat kecewa dengan tindakan yang dilakukan Ipda P. Seharusnya polisi menghormati peran jurnalis dalam menyampaikan informasi publik, bukan justru melakukan intimidasi,” tegas Kukuh Setya, perwakilan VJB.

VJB menilai tindakan tersebut berpotensi merusak hubungan kemitraan antara pers dan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, mereka berencana melaporkan persoalan ini ke Bidpropam Polda Jatim agar ditangani sesuai prosedur.

Ketika dimintai konfirmasi, Ipda Parno membantah adanya intimidasi. Ia berdalih bahwa masalah tersebut hanya sebatas salah paham.

“Udah mas, tidak jadi saya permasalahkan. Hanya salah paham saja. Tidak apa-apa kalau mau klarifikasi, semuanya mitra mas,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Hingga kini, jajaran pimpinan Ditreskrimum Polda Jatim belum memberikan penjelasan resmi. Dirkrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widiatmoko, mengarahkan media untuk menghubungi Kasubdit Jatanras AKBP Arbaridi Jumhur, namun yang bersangkutan disebut sedang bertugas di luar kota. Sementara itu, Kanit Jatanras Unit 4, AKP Jamal, juga tidak merespons meski telah dihubungi berulang kali.

Kasus dugaan intimidasi terhadap jurnalis ini menambah catatan buruk dalam relasi antara aparat kepolisian dan insan pers. Publik kini menunggu langkah tegas dari Bidpropam Polda Jatim untuk mengusut kasus ini agar tidak menimbulkan preseden buruk terhadap kebebasan pers di Indonesia.




EKO ANDIKA 

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Terkini