Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo Diduga Bocorkan Dokumen Resmi, Propam Polda Jatim Diminta Bertindak


Surabaya – Suaragenerasibangsa.com✓Polemik yang melibatkan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polresta Sidoarjo, Kompol Riki Donaire Piliang, memasuki babak baru. Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Iman Setiawan, didesak segera memanggil Kompol Riki untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran etik.

Masalah bermula dari ulah Kompol Riki yang secara tidak pantas mengunggah dokumen laporan polisi (LP) ke status WhatsApp pribadinya. Dokumen tersebut menampilkan identitas lengkap terduga tersangka, saksi, hingga alamat rumah yang seharusnya dirahasiakan. Aksi ini menuai kritik karena dianggap melanggar aturan kerahasiaan penyidikan dan berpotensi mencederai hak-hak pihak terkait.

Sikap internal Polresta Sidoarjo justru menambah tanda tanya. Saat dikonfirmasi, Kasi Propam Polresta Sidoarjo, Iptu Achmad Gusairi, SH, memberikan jawaban mengambang.

 “Aku lo mas gak ngerti status apa yang dibuat beliau (Kasat Narkoba). Wes ndang ke kasat ae mas, temuin beliau omong baik-baik,” ujarnya kepada wartawan.

Pernyataan tersebut memunculkan dugaan adanya “atensi” tertentu, sehingga kasus ini dianggap remeh dan tidak ditindaklanjuti serius.

Menanggapi hal ini, Kabid Propam Polda Jatim, Kombes Pol Iman Setiawan, menegaskan pihaknya wajib memeriksa Kompol Riki maupun Kasi Propam Polresta Sidoarjo.

 “Setiap anggota Polri, terlebih yang menjabat, wajib menjaga profesionalitas dan kerahasiaan dokumen negara. Jika terbukti lalai atau sengaja menyebarkan dokumen resmi, maka itu pelanggaran berat yang berimplikasi etik maupun disiplin,” tegasnya.

Kasus kian runyam setelah beredar pula bukti transfer bank atas nama Kompol Riki dari rekening Bank Danamon yang ikut mencuat bersama unggahan status WA tersebut. Publik mempertanyakan motif dan alasan seorang perwira menengah Polri berani membocorkan dokumen sensitif ke ruang publik tanpa pertimbangan hukum maupun etika.

Pengamat hukum menilai, jika terbukti, tindakan Kompol Riki bukan sekadar kelalaian, melainkan pelanggaran kode etik profesi Polri. Bahkan, ada potensi pidana jika data yang tersebar merugikan atau membahayakan pihak-pihak terkait.

Hingga berita ini diturunkan, Kompol Riki Donaire Piliang belum memberikan keterangan resmi. Namun, desakan agar Polda Jawa Timur bersikap tegas semakin menguat, mengingat kasus ini bisa mencoreng citra Polri di mata masyarakat.


Suaragenerasibangsa

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Terkini