Probolinggo, Suaragenerasibangsa.com - Polres Probolinggo Kota menangkap 10 orang tersangka dalam Operasi Tumpas Semeru 2025 yang digelar selama 12 hari mulai tanggal 30 Agustus hingga 10 September 2025. Dari jumlah tersebut, satu orang bandar berhasil diamankan yang berasal dari Kota Pasuruan.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri mengatakan selama Ops. Tumpas Semeru tersebut, Satreskoba Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap jaringan narkoba dengan mengamankan 10 tersangka.
"Dari ke - 10 tersangka tersebut, 1 diantaranya seorang bandar narkoba jenis sabu - sabu yang berasal dari Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan," Ujarnya Saat Konferensi Pers, Jum'at (19/09/2025) pagi di Ruang Rupatama Polres Probolinggo Kota.
Dari para tersangka, Lanjut AKBP Rico, telah diamankan barang bukti berupa sabu - sabu seberat 31,2 gram dari seorang bandar berinisial FZ selaku bandar.
Selanjutnya, Pengedar RH dengan barang bukti 0,3 gram sabu, MZZ barang bukti 2,15 gram, RNR barang bukti 0,55 gram. Ketiganya berasal dari Kelurahan Mangunharjo Kota Probolinggo.
"Dari tersangka lain kami berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,54 gram dari inisial ARFN, JK dengan barang bukti 1,32 gram sabu TKP Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, MFB dengan barang bukti 1,30 gram sabu TKP Kelurahan Ketapang Kecamatan Kademangan," Ungkap Kapolres Rico.
"Dari tersangka MSH kedapatan barang bukti 0,50 gram sabu dengan TKP berada di Pilang Kecamatan Kademangan, sedangkan JS barang bukti 0,69 gram sabu di Kelurahan Tisnonegaran Kecamatan Kanigaran. AA dengan barang bukti 1,11 gram sabu TKP Kelurahan Kademangan Kota Probolinggo,” imbuhnya.
Dari total barang bukti sabu yang berhasil di amankan Polres Probolinggo Kota berjumlah 39,66 gram bersamaan dengan pengamanan barang bukti lain diantaranya 11 unit alat komunikasi berupa HP, 6 Unit timbangan digital, 400 klip, serta uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp. 3.100.000,-
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," Tutupnya.
Turut mendampingi Kapolres AKBP Rico Yumasri dalam Konferensi Pers tersebut, Wakapolres Probolinggo Kota Kompol Didid Wahyu Agustyawan, Kasatreskoba AKP Evan Andias, Plt. Kasihumas, Kasi Propam. (Septyan)