Polresta Banyuwangi Ungkap 37 Kasus Narkoba dan Okerbaya dalam Operasi Tumpas Semeru 2025


Suaragenerasibangsa.com✓Banyuwangi – Polresta Banyuwangi merilis hasil pelaksanaan Operasi Tumpas Semeru 2025 yang digelar serentak di Jawa Timur dengan fokus pemberantasan peredaran narkoba. Selama dua pekan operasi, terhitung sejak 30 Agustus hingga 10 September 2025, jajaran Satresnarkoba Polresta Banyuwangi bersama seluruh Polsek berhasil mengungkap 37 kasus dengan mengamankan 43 tersangka.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Banyuwangi, Jumat (12/9/2025), Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra menjelaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba maupun obat keras berbahaya (okerbaya) yang meresahkan masyarakat.

“Dari hasil operasi, kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 150,45 gram, serta 159.496 butir okerbaya. Selain itu, turut diamankan uang tunai senilai Rp 5.495.000, 9 unit sepeda motor, 31 unit handphone, dan 9 unit timbangan elektrik,” jelas Kombes Rama.

Kapolresta menuturkan, dari 37 kasus yang terungkap, sebanyak 13 kasus merupakan tindak pidana narkotika dan 24 kasus lainnya terkait peredaran okerbaya.
Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba berhasil mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya:

BDT, ditangkap di pinggir jalan Desa Sumber Luhur, Kecamatan Tegaldlimo, dengan barang bukti 33.460 butir pil Trihexyphenidyl dan Tramadol.
MM, warga Blokagung, Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari, dengan barang bukti 96.000 butir okerbaya.
JA dan DAS, warga Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Lateng, Kecamatan Banyuwangi, dengan barang bukti 17.000 butir okerbaya.

Para tersangka kasus narkotika dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mulai dari pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, hingga paling lama 20 tahun.

Sedangkan tersangka peredaran obat keras berbahaya dikenakan Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat 2 dan Ayat 3 Juncto Pasal 436 Ayat 2 Juncto Pasal 145 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.

Kapolresta Banyuwangi menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba maupun okerbaya. Ia juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan obat keras berbahaya memiliki dampak serius bagi generasi muda.

“Efek okerbaya ini bisa merusak emosi, sistem saraf, hingga masa depan pelajar. Sasaran mereka adalah anak-anak sekolah, sehingga kami berkomitmen penuh untuk memutus rantai peredaran gelap narkoba di Banyuwangi,” tegas Kombes Rama.

Dengan hasil operasi ini, Polresta Banyuwangi berharap masyarakat semakin waspada dan berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Upaya pemberantasan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat demi menyelamatkan generasi penerus bangsa. 


Ajeng

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Terkini