Suaragenerasibangsa.com✓Lumajang - Sejak dikirim pada pertengahan bulan September 2025 kemarin, surat pengaduan LSM Lira DPD Lumajang, ke Komisi C DPRD Kabupaten Lumajang, hingg saat ini, Rabu (8/10/2025) belum memperoleh respon sepadan.
Dikonfirmasi media, H. Zainal Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Lumajang, masih menunggu disposisi dari Ketua DPRD Lumajang Hj. Oktafiani.
Senada H. Zainal mengiakan, jika surat telah diterima resepsionis sekretariat DPRD Kabupaten Lumajang, sejak diserahkan oleh Dendik Zeldianto, Wakil Bupati LSM Lira DPD Kabupaten Lumajang diwaktu sebelumnya.
"Nunggu disposisi dari Ketua DPRD. Nanti saya coba konfirmasi ke pendamping," tulis H. Zainal melalui pesan WhatsApp.
Terpisah Dendik Zeldianto, Wakil Bupati LSM Lira DPD Kabupaten Lumajang berharap, wakil rakyat sigap dan responsif terhadap pengaduan masyarakat. Menurutnya, situasi pasca berdirinya menara tower milik PT. Power Bersama Grub (TBG) sudah membuat gaduh.
"Dari evaluasi kami, jelas Lumajang ini dibuat serampangan. Ayolah, masyarakat ini dibuat atau diberi contoh yang baik. Ini betul-betul disorot dan dikawal, kesannya aturan di Lumajang ini bisa diatur senak perutnya," ujar Dandik bermimik menahan amarah.
Lantas ia mengaku dari sejumlah tehnik serap informasi yang dilakukan, sejumlah OPD diduga kuat saat ini posisinya, tengah menunggu instruksi tertentu dalam artian tanda kutip.
"Kami sudah mengetahui semua. Kami tegaskan disini, dalam tahapan ini kami masih menghargai wakil kami di legislatif. Kami tunggu tindaklanjutnya. Kami yakin, wakil kami (DPRD -red), akan komitmen seperti tindak lanjut dari peristiwa yang sudah-sudah, seperti halnya PT. Kalijeruk Baru, meski saat ini rakyat belum sepenuhnya memperoleh haknya," ungkap Dendik.
Data dihimpun media ini, menara tower di Dusun Wringin Cilik Desa Pulo Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang, dibangun oleh PT. TBG (Tower Bersama Grup) lantas dipergunakan oleh provider PT. Telkomsel.
Hingga kini belum mengantongi izin, meski pada 20 Agustus 2025 lalu, seorang teknisi di lokasi, mengakui menjadi tanggal dan hari perdana diaktifkan nya perangkat.
"Pelanggarannya sudah jelas, kami tunggu tindakan bukan terori lagi. Selebihnya kami terus koreksi, jika bisnis ini ada kaitannya dengan BUMN, tentu ada dugaan korupsi, selama sudah beroperasional namun masih bisa dikatakan ilegal," pungkasnya.
Tim-Redaksi
Tags
Berita Lumajang