Probolinggo, Suaragenerasibangsa.com - Polres Probolinggo mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite di Probolinggo. Dalam kasus ini, 7 tersangka yang diamankan,
Mereka melakukan praktik ilegal berupa penimbunan serta penjualan BBM bersubsidi di luar peruntukannya. Tujuh tersangka adalah YP, 30, JE, 30, NH, 41, JM, 39, AU, 30, LF, 32, dan AF, 26. Mereka berasal dari lokasi penindakan yang berbeda.
“Kami temukan Empat lokasi yang digunakan sebagai praktik ilegal terkait BBM subsidi jenis Pertalite,” ujar Kapolres Probolinggo
AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi) Dr. M. Wahyudin Latif, S.H., S.I.K., M.Si.
Mereka melakukan praktik ilegal berupa penimbunan serta penjualan BBM bersubsidi di luar peruntukannya. Tujuh tersangka adalah YP, 30, JE, 30, NH, 41, JM, 39, AU, 30, LF, 32, dan AF, 26. Mereka berasal dari lokasi penindakan yang berbeda.
“Kami temukan Empat lokasi yang digunakan sebagai praktik ilegal terkait BBM subsidi jenis Pertalite,” ujar Kapolres Probolinggo AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi) Dr. M. Wahyudin Latif, S.H., S.I.K., M.Si .Jumat (25 - 04 - 2026)
Kapolres Kabupaten Probolinggo, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula saat anggota melakukan patroli rutin.
“Saat itu petugas mendapati para pelaku tengah memindahkan BBM jenis pertalite dari tangki kendaraan ke dalam jeriken menggunakan pompa elektrik yang telah disiapkan sebelumnya,” terang AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi) Dr. M. Wahyudin Latif, S.H., S.I.K., M.Si.
Dari hasil penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 45 jeriken berisi pertalite dengan total sekitar 1.575 liter, 26 jeriken kosong, 20 barcode BBM, dua pelat nomor kendaraan, 46 stiker pelat nomor, satu pompa elektrik, lima selang plastik, serta tujuh unit mobil.
“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui memperoleh BBM jenis pertalite dengan cara membeli di SPBU menggunakan barcode yang telah disiapkan,” terang AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi) Dr. M. Wahyudin Latif, S.H., S.I.K., M.Si .
Setelah pengisian, mereka berhenti di lokasi sepi untuk memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke jeriken menggunakan selang dan pompa elektrik.
Selanjutnya, para pelaku kembali membeli BBM di SPBU lain dengan menggunakan barcode berbeda yang disesuaikan dengan pelat nomor kendaraan.
Saat ini, para pelaku telah diamankan di Mapolres Probolinggo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Polres Kabupaten Probolinggo Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungan sekitar, demi menjaga keadilan distribusi dan kepentingan bersama." ungkapnya.
( HARDON )
