Probolinggo, Suaragenerasibangsa.com - Pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menetapkan total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 H/2026 M sebesar Rp 93,8 juta per jamaah. Kebijakan ini disampaikan dalam kegiatan Diseminasi Strategi Pengelolaan dan Pengawasan Keuangan Haji serta Sosialisasi BPIH 1447 H/2026 M yang digelar di Kota Probolinggo, Sabtu (13/12/2025).
Penetapan biaya tersebut mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2015, dengan rincian biaya berbeda di setiap embarkasi. Untuk Embarkasi Surabaya, biaya haji ditetapkan sebesar Rp 90.960.961 per jamaah, sedangkan Embarkasi Aceh sebesar Rp 78.334.581 per jamaah.
Dalam skema pembiayaan tahun 2026, pemerintah dan BPKH kembali menerapkan subsidi yang dinilai lebih adil dan proporsional. Subsidi tersebut bersumber dari dana nilai manfaat hasil pengelolaan keuangan haji, sehingga beban yang harus ditanggung jamaah menjadi lebih ringan.
Adapun komposisi pembayaran yang harus dilunasi oleh jamaah haji berbeda di tiap embarkasi. Jamaah Embarkasi Surabaya membayar sebesar Rp 61.654.452, sementara jamaah Embarkasi Aceh membayar Rp 45.109.422. Sisanya ditanggung melalui subsidi dana nilai manfaat dengan rata-rata mencapai Rp 33,2 juta per jamaah atau sekitar 35 persen dari total biaya haji.
Pihak BPKH menegaskan bahwa skema ini merupakan bentuk komitmen negara dalam menjaga keberlanjutan dana haji sekaligus memastikan keterjangkauan biaya bagi calon jamaah. Pengelolaan dana dilakukan secara hati-hati, transparan, dan akuntabel agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkeadilan oleh seluruh jamaah.
Melalui diseminasi ini, masyarakat diharapkan memperoleh pemahaman utuh terkait struktur biaya haji 2026 serta peran negara dalam memberikan subsidi. Pemerintah juga menegaskan bahwa kualitas layanan haji tetap menjadi prioritas, tanpa menjadikan jamaah sebagai pihak yang menanggung beban berlebihan.
