Gelombang Protes Mahasiswa Mengguncang Polres Probolinggo, Wakapolres Dipaksa Tanda Tangani Pakta Integritas


Suaragenerasibangsa.com✓PROBOLINGGO – Tekanan publik terhadap maraknya dugaan kekerasan aparat kepolisian kembali menggema. Aliansi BEM Probolinggo Raya turun ke jalan dalam Aksi Jilid II pada 09 Maret 2026, membawa satu pesan keras: penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi alat represif terhadap rakyat.

Aksi mahasiswa tersebut dipicu oleh berbagai kasus kematian warga sipil yang diduga melibatkan oknum aparat kepolisian di sejumlah daerah di Indonesia. Rentetan peristiwa tersebut dinilai telah melukai rasa keadilan publik dan memicu kemarahan masyarakat luas.

Salah satu kasus yang turut disorot adalah meninggalnya Faradila Amalia Najwa, mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang asal Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, yang terjadi pada 16 Desember 2025. Selain itu, massa aksi juga menyinggung kematian Aryanto Tawakal (AT), pelajar Madrasah Tsanawiyah berusia 14 tahun di Tual, Maluku, serta Betran Eka Prasetyo, pemuda 18 tahun asal Makassar.

Bagi mahasiswa, tragedi-tragedi tersebut bukan sekadar angka statistik. Mereka menilai kasus-kasus tersebut menjadi simbol krisis kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Dalam orasinya, mahasiswa bahkan membawa tuntutan politik yang cukup tajam dengan menyerukan #CopotListyoSigitPrabowo dari jabatan Kapolri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas berbagai insiden yang melibatkan anggota kepolisian di lapangan.

Koordinator Daerah Aliansi BEM Probolinggo Raya, M. Robius Zaman (Azam), menegaskan bahwa aksi jilid II ini bukan sekadar demonstrasi simbolik.

Menurutnya, mahasiswa tidak ingin pulang hanya dengan janji atau retorika.

“Aksi jilid dua ini tidak boleh pulang dengan tangan kosong. Kita harus pulang dengan kemenangan atas nama rakyat,” tegas Azam di hadapan massa aksi.

Sebagai bentuk tekanan politik dan moral, mahasiswa kemudian menyodorkan pakta integritas kepada pimpinan kepolisian di wilayah hukum Polres Probolinggo.

Dokumen tersebut memuat sejumlah komitmen serius, mulai dari menjamin keamanan masyarakat, menindak tegas anggota polisi yang melanggar hukum, membuka ruang pengaduan publik, hingga memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Yang paling menjadi sorotan adalah salah satu poin dalam pakta integritas tersebut yang menyatakan bahwa pimpinan kepolisian siap menerima konsekuensi jabatan apabila terbukti gagal menjalankan komitmen tersebut.

Presiden Mahasiswa STIH, Jefry Ali Mahmudi, yang bertindak sebagai Koordinator Lapangan (Korlap), menegaskan bahwa aparat penegak hukum seharusnya tidak hanya memahami hukum secara tekstual, tetapi juga menjunjung tinggi nilai keadilan dan kemanusiaan.

Menurutnya, pakta integritas ini menjadi pengingat bahwa kewenangan aparat tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang.

Dialog antara perwakilan mahasiswa dan pihak kepolisian berlangsung cukup alot. Massa aksi sempat menunggu cukup lama hingga akhirnya pihak kepolisian bersedia memberikan respons terhadap tuntutan tersebut.

Pada akhirnya, Wakapolres Probolinggo Kompol Rizal Ardianto, S.H., S.I.K. menandatangani pakta integritas yang diajukan oleh mahasiswa.

Penandatanganan tersebut sontak disambut sorak massa sebagai kemenangan moral mahasiswa yang menilai bahwa tekanan publik masih mampu memaksa institusi negara untuk mendengar suara rakyat.

Namun bagi sebagian mahasiswa, tanda tangan di atas kertas bukanlah akhir dari perjuangan. Justru hal tersebut menjadi awal dari pengawasan publik terhadap komitmen aparat dalam menjalankan tugasnya.

Aksi Jilid II Aliansi BEM Probolinggo Raya akhirnya berakhir dengan tertib dan kondusif. Meski demikian, pesan yang ditinggalkan dari aksi tersebut cukup jelas: ketika hukum dianggap tidak lagi berpihak pada rakyat, maka mahasiswa akan selalu hadir untuk mengingatkan kekuasaan agar kembali pada rel keadilan.

Tim-Redaksi 

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Terkini

Terkini Lainnya