Tabrak Aturan Menteri, LSM LIBAS 88 Meminta DPRD Jangan Diam Terhadap Rekruitmen Dirut PDAM


Probolinggo, Suaragenerasibangsa.com — Proses rekrutmen Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) di Kabupaten Probolinggo menuai kritik keras. Ketua LSM LIBAS’88 Nusantara menilai Panitia Seleksi telah mengabaikan ketentuan Permen PUPR Nomor 15/Prt/M/2018 dengan tidak mewajibkan sertifikat kompetensi bagi calon direktur sejak tahap pendaftaran.

“Ini bukan soal tafsir sempit antara ‘direktur’ dan ‘calon direktur’. Sertifikat kompetensi itu syarat jabatan, bukan pelengkap setelah diangkat. Kalau sejak awal tidak diwajibkan, berarti proses seleksi sudah menabrak aturan menteri,” tegas Ketua LIBAS’88 Nusantara, Sabtu (20/12/2025).

Menurutnya, kewajiban sertifikasi bersifat melekat (inherent requirement) pada jabatan Direktur Perumdam. Karena itu, syarat tersebut otomatis berlaku bagi calon. “Tidak masuk akal jabatan mewajibkan kompetensi, tapi calon tidak diwajibkan membuktikannya. Itu logika hukum yang absurd,” katanya.

LIBAS’88 menilai kelonggaran tersebut berpotensi melahirkan cacat prosedural, menurunkan standar profesionalisme, serta membuka peluang pengangkatan pejabat yang tidak kompeten. Dampaknya, tujuan regulasi—menjamin layanan air minum yang profesional dan melindungi keuangan daerah—gugur sejak awal.

Lebih jauh, LIBAS’88 mendesak DPRD Kabupaten Probolinggo untuk tidak diam. “DPRD digaji besar oleh rakyat untuk pengawasan, bukan jadi penonton. Jangan normatif, harus ada langkah konkret: panggil Panitia Seleksi, minta klarifikasi resmi, dan rekomendasikan perbaikan atau pembatalan bila terbukti melanggar,” ujarnya.

Ia menegaskan, sikap pasif DPRD justru memperkuat dugaan pembiaran. “Kalau DPRD peka, mestinya sejak awal sudah mengingatkan. Ini bukan urusan teknis kecil, tapi kepatuhan pada hukum dan asas pemerintahan yang baik,” tambahnya.

LIBAS’88 juga mengingatkan potensi konsekuensi hukum bila proses tetap dilanjutkan tanpa perbaikan. “Hasil seleksi bisa digugat secara administratif hingga PTUN. Ujungnya, keputusan dapat dinilai tidak sah atau batal demi hukum,” kata dia.

Sebagai penutup, LIBAS’88 meminta seluruh pihak kembali pada asas meritokrasi. “Perumdam mengelola hajat hidup orang banyak. Jangan main-main dengan standar. Sertifikat kompetensi wajib sejak pencalonan, titik,” pungkasnya.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Terkini